Banjarmasin, KP – Guna mengejar target sasaran vaksinasi di tengah Ramadhan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin menggelar Pekan Gebyar Vaksinasi Covid-19 di sejumlah tempat ibadah.
Kepala Dinkes setempat, Machli Riyadi menjelaskan, sedikitnya ada delapan masjid dan tersebar di lima kecamatan dan satu gereja.
“Untuk masjid kita akan mulai vaksinasi ini pada tanggal 23 sampai dengan 30 April 2021, nantinya kegiatan ini akan dilaksanakan di masjid-masjid besar dan banyak jamaahnya seusai salat tarawih,” ucapnya pada awak media melalui sambungan telepon.
Sedangkan untuk vaksinasi di gereja dipusatkan di Gereja Katedral Banjarmasin pada Sabtu 24 April pukul 09.00 pagi.
Menurutnya, vaksinasi massal kali ini memanfaatkan momen bulan suci ramadhan untuk bisa menuntaskan capaian vaksinasi yang berfokus dengan sasaran lansia, Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, dosen, pengurus tempat ibadah, ustadz/ustadzah serta pendeta/pastor.
“Tujuan pekan gebyar vaksinasi ini dilakukan tidak lain adalah agar tercapainya target vaksinasi agar herd immunity (kekebalan kelompok) di masyarakat bisa terwujud,” jelas pria dengan sapaan Machli itu.
Adapun masjid-masjid yang menjadi lokasi petugas antara lain, Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Masjid Jami, Masjid Al-Jihad, Masjid Hasanuddin Madjedi, Masjid Noor, Masjid At Taqwa, Masjid Mujahiddin dan terakhir Masjid Qomaruddin.
“Tidak ada syarat yang memberatkan untuk bervaksin nanti warga yang termasuk dalam kategori sasaran vaksinasi cukup membawa KTP saja,” tukasnya
Lebih jauh, Machli menambahkan, dalam sepekan pelaksanaan program vaksinasi tersebut, pihaknya menyediakan sebanyak 420 vial vaksin. Sedangkan target sasarannya sebanyak 4.200 orang.
Lantas, bagaimana jika ternyata target sasaran ini tak juga tercapai? mengenai hal itu, Machli mengaku terpaksa akan mengalihkannya untuk masyarakat umum yang membutuhkan. Sembari menunggu instruksi Menteri Kesehatan (Menkes) RI untuk tahapan tersebut.
“Vaksin ini kadaluarsanya bulan Agustus. Jadi jika tidak juga tercapai maka kita alihkan untuk masyarakat umum,” pungkasnya. (Zak/KPO-1)