Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Hanya Lima Perusahaan Tambang Setor Pajak Air Permukaan

×

Hanya Lima Perusahaan Tambang Setor Pajak Air Permukaan

Sebarkan artikel ini
8 3klm pajak
PAJAK DAERAH - Komisi II DPRD Kalsel melakukan rapat dengar pendapat dalam rangka mengintensifkan penerimaan daerah, khususnya menggenjot pajak air permukaan. (Istimewa)

Banjarmasin, KP – Penerimaan pajak air permukaan hingga kini masih sangat minim, karena dari sekitar 150 perusahaan tambang di Kalsel, hanya lima perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban tersebut.

“Makanya, kita perlu menggenjot pajak air permukaan dengan mendata perusahaan yang ada,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo kepada wartawan, Rabu (14/4/2021), di Banjarmasin.

Baca Koran

Hal tersebut diungkapkannya usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Dinas Penanaman Modal dan Perizian Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas ESDM Kalsel.

Menurut Imam Suprastowo, pajak air permukaan ini merupakan hal yang baru, karena sebelumnya hanya pajak air tanah dan permukaan. Dan kewenangan pajak air tanah berada di kabupaten/kota.

Untuk itu, diperlukan sosialisasi kepada perusahaan agar bisa memenuhi pajak air permukaan tersebut.

“Karena hanya sedikit perusahaan yang sudah memiliki surat izin penggunaan air (SIPA),” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Diakui, hal ini dimungkinkan karena memang perusahaan tidak mengetahui kalau mereka harus membayar pajak air permukaan yang digunakan untuk operasional tambang, termasuk menyiram lahan pada musim kemarau.

Selain itu, juga diperlukan monitoring untuk melakukan pengecekan terhadap penggunaan air permukaan tersebut, karena dimungkinkan terjadinya kecurangan penggunaan air yang tidak melalui watermeter.

“Kita memerlukan beberapa mobil operasional yang bisa masuk ke lokasi tambang, untuk melakukan monitoring dan pengecekan penggunaan air,” jelas Imam Suprastowo.

Kemudian, juga diperlukan kerjasama dengan Dinas Perdagangan untuk melakukan kalibrasi terhadap watermeter yang dimiliki perusahaan, sehingga jelas penggunaan air permukaan tersebut.

Lebih lanjut diungkapkan, Komisi II memang konsen pada pajak air permukaan ini untuk menggantikan penerimaan pajak daerah yang turun selama pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Elon Musk Sebut AS Bisa Terjerumus ke Dalam "Perbudakan Utang"

“Ini tidak bisa dihindari, karena pandemi berdampak pada penurunan penerimaan daerah,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VII, meliputi Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru.

Untuk itulah, diperlukan untuk menggali sektor pajak lain yang bisa digenjot untuk menggantikan penerimaan daerah yang turun.

“Salah satunya, ya pajak air permukaan ini yang dicarikan solusi agar bisa digenjot,” kata Imam Suprastowo. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan