Banjarbaru, KP– Lihan, terpidana kasus penipuan modus Tax Amnesty (pengampunan pajak) senilai Rp 1,25 Miliar sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru.
Namun, akhirnya pria berusia 47 tahun ini dikabarkan meninggal dunia, Senin (19/4) pagi.
ihan yang merupakan pengusaha batuan mulia asal Cindai Alus Martapura, selama ini menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru.
Itu setelah proses sidang, Lihan dinyatakan bersalah pada Januari 2020 dan divonis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru hukuman kurungan penjara 2 tahun 10 bulan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang membenarkan kabar meninggal dunianya Lihan.
“Iya, Lihan meninggal dunia Senin ini. Sebelumnya kami sempat dibawa ke rumah sakit, untuk mendapat perawatan,” ujar Amico Balalembang,
Dijelaskan sebab meninggalnya Lihan diduga karena sakit yang dideritanya yakni pembengkakan jantung.
“Kronologinya, Lihan mengeluh sesak nafas pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WITA dan dibawa ke RS Banjarbaru.
Memang sebelumnya memang ada keluhan, karena Lihan mengalami pembengkakan di jantung, beberapa kali kontrol menggunakan kursi roda di klinik Lapas,” tambahnya.
Untuk pihak keluarganya lanjut Kalapas, selama perawatan sudah mengetahui dan mendampingi.
“Sampai sore ini, jenazah yang bersangkutan masih berada di rumah sakit.
Semua masih menunggu proses dan kami belum tahu akan disemayamkan dimana,” jelas saat itu. (dev/K-2)