Banjarmasin, KP – Sampai saat ini, belum ada kepastian perihal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Hal tersebut membuat kejelasan THR bagi abdi negara baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer di bawah Pemerintahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini masih buram
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil mengatakan, hal tersebut diakibatkan Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai pemberian THR belum diterima oleh pihaknya.
Alhasil, gambaran atau berapa besaran yang akan diterima ASN pada THR kali ini masih belum jelas.
“Kita belum menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembayaran THR. Intinya kalau juknis itu sudah turun, kita siap mencairkan,” ucapnya saat ditemui awak media di lobby gedung Balai Kota Banjarmasin Selasa (27/04) siang.
Menurut pria dengan sapaan Subhan itu, jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, Pemko menghabiskan dana sekitar Rp 15 M untuk membayarkan THR seluruh ASN, termasuk para honorer.
Sedangkan para pejabat eselon 2 di Pemko Banjarmasin justru tidak mendapatkan THR, lantaran dialihkan untuk dana penganan Covid-19.
Ia menjelaskan, perhitungannya adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan. Namun tidak termasuk dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kendati demikian, ia menekankan, bahwa tidak ada patokan kapan THR bagi ASN harus dicairkan. Pasalnya pihaknya sangat bergantung dengan keputusan Pemerintah Pusat terkait sistem maupun besaran dari THR.
“Sekali lagi kita masih menunggu juknisnya. Belum dipastikan kapan, tergantung kesiapan Pemerintah Pusat. Tapi kalau berkaca tahun lalu satu minggu sebelum hari raya paling lambat harus sudah diberikan,” tukasnya.
Sekedar diketahui, Kementerian Keuangan memastikan pencairan dana tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Polri paling cepat mulai dilakukan pada Rabu, 28 April 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan THR akan dilakukan pada H-10 sampai H-5 Lebaran dengan pagu anggaran mencapai Rp30,6 triliun.
Pemerintah saat ini masih merampungkan pembahasan peraturan pemerintah (PP) terlebih dahulu untuk menjadi aturan pencairan THR. PP ini akan diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah PP, biasanya Sri Mulyani akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis pembayaran THR. Dalam PMK itu nantinya bakal dijelaskan bagaimana alur pencairan THR. (Zak/KPO-1)