Banjarmasin, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin tidak bisa memastikan tingkat partisipasi masyarakat saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan walikota/ wakil walikota di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan yang digelar 28 April nanti.
Meski demikian, lembaga penyelenggara pemilu sangatlah berharap partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya sesuai daftar pemilih tetap (DPT) yang tercatat.
Tercatat di tiga Kelurahan yaitu
Kelurahan Murung Raya, Kelurahan Basirih Selatan dan Kelurahan Mantuil tersebut yang melaksanakan PSU berjumlah sekitar 29 ribu DPT.
KPU Banjarmasin sendiri mengaku telah berusaha maksimal melakukan sosialisasi dan melakukan pemasangan baliho di masing – masing Kelurahan.
Meski begitu, KPU Banjarmasin tetap tak berani memastikan tingkat kehadiran masyarakat menggunakan hak pilihnya di PSU, 9 April 2021.
Sebab, di PSU kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, tidak dibolehkan sesuai dengan aturan.
“Kami sudah lakukan sosialisasi kepada Ketua RT dan tokoh masyarakat. Harapannya bisa mendongkrak partisipasi pemilih,” ucap Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Taufikurrahman kepada sejumlah wartawan Senin (12/4/2021).
Ketidakpastian meningkatnya partisipasi pemilih di pelaksanaan PSU di tiga Kelurahan tersebut juga disuarakan Komisioner KPU Banjarmasin, M Syafrudin Akbar.
KPU lanjut Akbar sapaan akrabnya menargetkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 75 persen pada PSU nanti.
Angka itu jauh lebih tinggi dibanding persentase realistis pada Pilwali Desember 2020 lalu dimana ketiga Kelurahan dengan DPT mencapai 30 ribu, sementara partisipasi pemilih dibawah 50 persen.
“Untuk pelaksanaan PSU, KPU mentargetkan 75 persen partisipasi pemilih. Mudahan target tersebut tercapai. Upaya yang kita lakukan, berupa sosialisasi dan pemasangan spanduk tiap Kelurahan,” ucap Akbar.
Berkaca dari pelaksanaan Pilwali Banjarmasin 9 Desember 2020 lalu, partisipasi pemilih di Banjarmasin hanya 56 persen. Padahal katanya masing masing pasangan calon (Paslon) melakukan kampanye dan pelaksanaannya tidak bertepatan bulan puasa.
“Sesuai aturan PSU, pasangan calon tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye dan dilaksanakan di bulan Puasa. Namun kami tetap optimis partisipasi warga tetap tinggi mensukseskan PSU nanti,” paparnya.
Ditanya soal apakah pasangan calon diperbolehkan ikut serta melaksanakan sosialisasi PSU. Akbar mengatakan, selama tidak melanggar aturan yakni ada indikasi kampanye, penggunaan atribut calon, diperbolehkan.
“Selama tidak ada indikasi kampanye, mengajak untuk memilih pasangan calon, penggunaan atribut yang identik dengan pasangan calon. Selama itu bisa dilaksanakan, pasangan calon boleh berpastisipasi turut mensosialisasikan pelaksanaan PSU di Banjarmasin,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Banjarmasin H. M Yasar LC mengatakan, selain tugas pengawasan jalannya PSU, pihaknya juga melakukan pengawasan apakah KPU Banjarmasin telah melakukan upaya mendongkrak partisipasi pemilih yang cukup rendah di Banjarmasin.
“Fokus pengawasan Bawaslu Banjarmasin saat ini yakni KPU harus aktif sosialisasi PSU kepada masyarakat. Jangan sampai partisipasi rendah seperti Pilwali 9 Desember 2020 lalu,” ucap Yasar.
Yasar berharap, rendahnya partisipasi pemilih pada Pilwali Banjarmasin akhir tahu lalu, tidak terulang lagi sehingga menjadi blunder bagi penyelenggara pemilihan kepala daerah.
“Apa yang menjadi amar putusan dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi bisa kita jadikan bahan evaluasi dan perbaikan kedepan. Terkait partisipasi pemilih pada PSU nanti kami Bawaslu juga sangat berharap jauh meningkat dibanding Pilwali 2020 lalu,” bebernya.
Ditanya apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan Paslon, Yasar menjelaskan, sesuai dengan PKPU Paslon dilarang melakukan Kampanye jelang PSU.
“Kami terus awasi hal ini. Jika ada temuan masyarakat, silahkan laporkan kepada kami akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (nid/KPO-1)