Banjarmasin, KP – Sudah dipastikan sidang dugaan korupsi di PD Baramarta akan dilaksanakan pada Senin (3/5), mendatang, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
“Memang sidang pada tanggal tersebut dan berkasnya sudah kami terima beberapa hari dari kejaksaan,’’ ujar Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Syarifuddin ketika ditanya awak media, Senin (26/4) ketika berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Berkas terdakwa Teguh Imanullah mantan Dirut PD Baramarta sejak tahun 2017 hingga 2020, diantar langsung diserahkan Kasi Pidsus Kejari Martapura Gusti Ngurah Anom SH.
“Dalam berkas tertera terdakwa diduga menyalahgunakan dana kas keuangan selama menjabat sebagai Dirut PD Baramarta sejak tahun 2017 hingga 2020. Sehingga daerah mengalami kerugian senilai Rp 9,2 miliar,” jelas Anom.
Terdakwa sendiri saat ini sudah menjadi penghuni Lapas Teluk Dalam sejak ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari 2021 lalu.
Menurut Anom, terdakwa diancam tiga pasal, yakni pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan kedua melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dan melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KHUP.
Diketahui, Teguh Imanullah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada 18 Februari 2021.
Itu setelah Kejati Kalsel melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) melakukan proses penyidikan, pemeriksaan saksi hingga mengumpulkan barang bukti yang dimulai pada 1 Februari 2021.
Sekedar diketahui, PD Baramarta merupakan perusahaan plat merah milik Pemkab Banjar, kemudian dianggap tak bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar kemudian memberhentikan Direktur Utama (Dirut) PD Baramarta Teguh Imanullah.
PD Baramarta merupakan perusahaan milik daerah yang bergerak pada bidang pertambangan, dimana Pemkab Banjar sebagai pemilik saham perusahaan. (hid/K-4)