Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Penanganan Kawasan Kumuh Kota Banjarbaru

×

Penanganan Kawasan Kumuh Kota Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
Hal 10 2 KLm BJB dua 1
BERBUAH - Inilah sauasana rapat Rencana Penanganan Kawasan Kumuh Kota Banjarbaru

Banjarbaru,KP- Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menghadiri Acara Rapat Rencana Penanganan Kawasan Kumuh Kota Banjarbaru dengan Agenda Rapat, penyerahan Kegiatan Cash For Work (CFW) Program KOTAKU Tahun Anggaran 2021 oleh Wali Kota Banjarbaru, Paparan Rencana Penanganan Permukiman Kumuh Kota Banjarbaru dan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan Reguler Penanganan Permukiman Kumuh Kawasan Cempaka di Aula BAPPEDA Kota Banjarbaru.

Kepala Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Prov Kalsel Hendra Andriana mengatakan penanganan kawasan kumuh meliputi 69 Kelurahan atau desa yang tersebar di sembilan Kota Kabupaten dengan alokasi anggaran untuk kegiatan skala lingkungan atau padat karya sebesar 33,3 Miliar.

Baca Koran

Selain kegiatan skala lingkungan atau padat karya pada tahun ini sedang berjalan juga kegiatan berskala kawasan kota yaitu di kawasan RT 3 Kelayan Barat Kota Banjarmasin kawasan pesisir di Kabupaten Kotabaru, kawasan air santri di Kabupaten Banjar dan khusus di Kota Banjarbaru pelaksanaan program kotaku pada tahun ini adalah kegiatan cash atau CFW yang berlokasi di 10 Kelurahan dengan total Pagu dana sebesar 3 miliar masing-masing Kelurahan mendapat 300 juta dan progres Sampai dengan saat ini telah cairkan dana KLKM untuk termin pertama sebesar 70% dari Pagu.

Wakil Walikota Banjarbaru Wartono menjelaskan tujuan utama pelaksanaan program kotaku pada tahun 2021 yaitu dalam upaya memperbaiki kualitas permukiman kumuh serta memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi covid 19 yang telah menyebabkan perlambatan ekonomi global termasuk Indonesia.

Dimana banyak masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja di rumah kan sementara dari tempat kerja serta penurunan pendapatan harian yang bekerja di sektor informal atas dasar itu maka kegiatan padat karya tunai melalui program Kotaku diharapkan dapat memberikan tambahan pendapatan sekaligus mendorong peningkatan ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Wali Kota Banjarbaru Pimpin Apel Perdana, Kenalkan Visi "Banjarbaru Emas"

“Untuk itu kegiatan Kotaku di tahun 2021 harus dilaksanakan secara cepat tepat sasaran dan tetap memperhatikan pedoman protokol pencegahan covid 19,” ujarnya.

Kota Banjarbaru dan pihak pemangku kepentingan lainnya tetap memiliki komitmen dalam peningkatan kualitas permukiman kumuh seperti yang telah terlaksana dalam penataan kawasan kumuh Sungai Kemuning yang telah menjadi salah satu keberhasilan di Provinsi Kalimantan Selatan .

Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota memiliki kewajiban untuk melakukan penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 Ha dan berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan stakeholder lainnya dalam rangka menuntaskan kawasan permukiman kumuh perkotaan. (dev/K-3)

Iklan
Iklan