tidak berselang lama usai melakukan aksinya, pelaku menyerahkan diri
MARTAPURA, KP – Polsek Simpang Empat, Polres Banjar mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan, Rabu (7/4).
Pelaku T (76), warga Desa Lok Tanah RT 02 Kecamatan Telaga Bauntung, diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat atas perbuatannya yang membacok Suroso (54) menggunakan sebilah celurit sepanjang 51 cm.
“Iya benar, tidak berselang lama usai melakukan aksinya, pelaku menyerahkan diri,” terang Kapolsek Simpang Empat Iptu Vidi Zulkifli.
Adapun penganiayaan ini diduga disebabkan permasalahan jual beli tanah antara korban dengan anak angkat pelaku kurang lebih dua tahun lalu.
Kronologis kejadian bermula, Selasa (6/4) kemarin sekitar pukul 15.00 WITA. Saat korban sedang mandi di sungai depan rumahnya, di Desa Lok Tanah RT 003. Tiba-tiba datang pelaku dan langsung menyerang korban berulang-ulang.
Akibatnya korban mengalami luka pada bagian kedua pahanya. Beruntung tidak sampai terjadi korban jiwa, karena korban berhasil melarikan diri ke arah kebun, hingga akhirnya kejadian ini diketahui warga sekitar dan berhasil melerai pertikaian tersebut.
Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Simpang Empat beserta barbuk sebilah celurit. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. (wan/K-4)