Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Perusahaan Dihimbau Siapkan THR

×

Perusahaan Dihimbau Siapkan THR

Sebarkan artikel ini
Hal 9 1 KLm Taufik Husin
Taufik Husin

Sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan, yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapatkan THR dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri (H-7)

BANJARMASIN, KP – Seluruh perusahaan berbagai bidang yang ada di Kota Banjarmasin dihimbau untuk mulai menyiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini untuk para pekerjanya sesuai dengan ketentuan berlaku.

Baca Koran

“Masalahnya karena sesuai aturan berlaku pengusaha wajib memberikan THR untuk para karyawannya,” kata anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Taufik Husin.

Kepada KP Rabu (14/4/2021) kemarin ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 6 tahun 2016, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau karyawannya.

Dikemukakan, sesuai petunjuk yang telah dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapatkan THR dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri (H-7).?

“Selain itu THR pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus-menerus juga berhak mendapatkan THR,” ujarnya.

Menurut dia, pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran bertujuan agar para pekerja dapat menggunakannya lebih awal untuk memenuhi berbagai kebutuhan menghadapi lebaran.

Masalahnya kata Taufik Husin, karena saat menjelang lebaran biasanya harga berbagai kebutuhan pokok akan melonjak naik.

Anggota dewan dari F-PDIP ini menduga, tidak menutup kemungkinan masih banyak pekerja yang belum mendapatkan THR tahun 2020 lalu. “Walaupun menerima THR, namun tidak secara utuh,” ujarnya.

Menyikapi hak yang mestinya diterima pekerja ini Taufik Husin mengingatkan, agar instansi terkait dengan tegas menegakkan sesuai aturan berlaku.

Sementara terkait pembayaran THR tahun 2021 ini, kabarnya sejumlah organisasi buruh seluruh Indonesia termasuk Banjarmasin akan menggelar aksi unjuk rasa damai, Senin depan (12/4/2021).

Selain soal THR, para pekerja atau buruh juga masih tetap menyuarakan tuntutan mereka berkaitan judicial review Undang- Undang Omnibus Law Cipta Kerja. (nid/K-3)

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-79, Wali Kota Banjarmasin Apresiasi Peran Polri Jaga Kondisi Trantibum Kota Seribu Sungai
Iklan
Iklan