Kandangan, KP – Seorang tersangka begal yang sering beraksi di Jalan Kandangan-Negara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah diringkus polisi. Ismail Marzuki alias Mail (27 tahun) ternyata seorang residivis.
Belakangan, masyarakat Daha (Kecamatan Daha Selatan, Daha Utara, dan Daha Barat) merasa resah dengan isu begal, yang sering beraksi di jalanan sepi dan mengincar korban yang berkendara seorang diri.
Tim gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres HSS, melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat yang menjadi korban.
Polisi mencoba mendatangi kediaman terduga bernama Mail di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan. Namun, pria yang bekerja sehari-hari sebagai petani itu sedang tidak ada di rumah.
Alhasil, Mail diringkus polisi Senin (19/4) sekitar pukul 00.30 Wita di kediaman isterinya Desa Balah Paikat Rt 02, Kecamatan Daha Utara.
“Setelah melakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,” ucap Kapolres HSS AKBP Siswoyo, dalam konferensi pers Selasa (20/4) sore.
Mail beserta barang bukti berupa satu buah ponsel pintar, dua kendaraan roda dua jenis bebek dan metik, serta sebilah senjata tajam (sajam) dengan panjang 19 sentimeter diamankan.
AKBP Siswoyo mengungkapkan, tersangka sempat mencoba melakukan upaya perlawanan saat didatangi petugas sehingga dihadiahi timah panas di kedua kakinya.
Sebelumnya, kejadian pembegalan terjadi Jumat (16/4) sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Muning Kilometer 9, Kecamatan Daha Selatan.
Ekawati (37 tahun) warga Desa Baruh Jaya RT 04 yang merupakan pegawai negeri, sedang menuju RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan menggunakan sepeda motor untuk bekerja.
“Saat melintas di Kilometer 9 Desa Muning Baru, tiba-tiba saja dari belakang korban dipepet oleh seseorang,” ungkapnya.
Tak hanya memepet menggunakan sepeda motor roda dua Yamaha Jupiter MX, Mail juga sengaja menabrak Ekawati hingga terjungkal di jalan.
Setelah itu, Mail yang juga merupakan residivis pencurian dengan kekerasan itu menghampiri korban dan mengancam menggunakan sajam.
“Tersangka berhasil merampas tas korban yang berisi diantaranya handphone Samsung galaxy J4+, jam tangan, dan uang tunai Rp600 ribu,” sebut Kapolres Siswoyo.
Kemudian pelaku kabur meninggalkan korban, yang ketakutan menuju ke arah Kota Kandangan.
Ekawati merupakan korban kedua, yang saat ini sudah terungkap. Sebelumnya, ia juga melakukan aksi serupa di Desa Muning Tengah, Kecamatan Daha Selatan pada Kamis (25/3) bulan lalu.
Saat korban hendak pulang ke rumah sekitar pukul 16.30 Wita, Mail datang dari belakang menggunakan sepeda motor metik dan langsung melepas kunci motor korban.
Usai berhasil menghentikan korban, Mail membuang kunci motor korban ke tengah jalan, lalu menggasak tas yang berisi handphone VIVO Y91C.
Kapolres Siswoyo mengatakan, Mail dijerat pasal pidana 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (tor/KPO-1)