Banjarmasin, KP – Sejumlah warung dan rumah makan di Kota Banjarmasin terpaksa kedapatan buka pada siang hari di Bulan Ramadhan, Senin (19/04) pagi.
Hal itu terjadi saat giat penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan selama di bulan Ramadhan yang dijalankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Salah satu yang terbukti membuka layanannya secara terang-terangan dalam operasi yustisi tersebut adalah rumah makan yang ada di kawasan Kayutangi, Jalan Brigjen Hasan Basri, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Angga Setiawan, Supervisor dari rumah makan yang menjual ayam geprek itu mengaku, sama sekali belum menerima surat edaran mengenai larangan buka pada siang hari.
“Kita tidak ada terima edaran. Biasa kalau seperti di Surabaya seminggu sebelum ramadhan sudah ada edaran. Tahun lalu begitu juga, jadi saya kira masih sama,” ungkapnya saat dibincangi awak media.
Ia yang mengaku kaget saat didatangi oleh puluhan petugas Satpol PP bersama aparat Kepolisian dari Pam Obvit Polresta Banjarmasin.
Saat diinterogasi, Angga mengaku hanya melayani untuk take away saja sehingga tidak ada yang makan di tempat.
“Kami hanya mengikuti perintah atasan. Jadi pagi tadi kami buka jam 9, via online aja, tahun kemarin gak ada edaran juga, jadi kaget lah disambangi gini,” imbuhnya.
Selain itu, iring-iringan petugas juga menyasar warung makan sakadup seperti di kawasan Jalan Cendana, Pramuka, Dahlia dan kawasan lainnya yang biasanya buka saat puasa Ramadhan.
Kepala Seksi (Kasi) Penegakan, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Banjarmasin, Mulyadi membeberkan, bahwa lokasi yang dicurigai pun ternyata masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Sebut saja misalnya di kawasan Terminal KM 6, Pelabuhan Trisakti, Jalan Cendana, Pramuka, Dahlia dan kawasan lainnya yang biasanya buka saat puasa Ramadhan.
“Tempat-tempat yang terindikasi masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Maka dari itu kita menyasar ke lokasi-lokasi tadi,” ucapnya saat ditemui awak media, Senin (19/04) pagi.
Menurutnya, dari hasil penelusuran hari ini ada beberapa tempat yang terindikasi atau bahkan terbukti sedang memberikan pelayanan siang hari.
Ambil contoh di satu warung makan di kawasan Terminal KM 6 yang bakal dijatuhi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Di sana tadi terlihat dengan jelas kalau pemilik warung menyediakan makanan siap santap,” tukasnya.
Kemudian di kawasan Kayutangi, petugas mendapati sebuah tempat makan penjual ayam geprek yang membuka layanan bungkusan untuk warga di siang hari.
Padahal sesuai Perda yang berlaku, hal itu tidak dibenarkan. Terkecuali pada pukul 3 siang, atau sama dengan jam dimulainya pasar wadai ramadhan.
“Yang di Terminal akan kita jatuhi sanksi tipiring. Diancam pidana 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Sedangkan yang memberikan layanan bungkusan kita tegur diminta ke kantor untuk klarifikasi,” pungkasnya.
Kemudian, ada beberapa lagi daerah lain yang sebenarnya menjadi incaran petugas. Namun kebetulan saat didatangi, warung makan di lokasi tersebut masih tutup.
“kita juga mengitari kawasan Benua Anyar, Kayu Tangi dan Cendana. Namun tutup. Kemudian kita juga ke Dahlia, ada warung makan bertulisan buka tapi saat didatangi ternyata hanya membersihkan saja,” jelasnya.
Lantas, bagaimana dengan pengakuan beberapa pedagang yang belum menerima surat edaran mengenai hal itu?
Mulyadi mengklaim bahwa Surat Edaran tersebut sebenarnya hanya sebuah bentuk peringatan. Karena pada intinya, sudah ada Perda yang harus dipatuhi setiap bulan ramadhan.
“Kita sudah serahkan surat edaran, tapi kemungkinan pemiliknya yang saat itu tidak ada di tempat. Namun sekali lagi ini hanya pengingat saja. Karena Perda itu sudah ada dari dulu,” pungkasnya. (Zak/KPO-1)