Banjarmasin, KP – Sanksi tegas bakal menanti pengelola atau pemilik warung makan yang nekat buka di siang hari di bulan Ramadhan. Selain itu aktivitas rumah Bilyard juga menjadi perhatian.
Dari pantauan Kalimantan Post, terdapat beberapa tempat billiard yang masih beroperasi di bulan Ramadhan. Bahkan, diketahui hingga jam 1 malam.
Padahal dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Disbudpar, Rumah Bilyard merupakan salah satu tempat yang aktivitasnya menjadi sorotan selama pelaksanaan puasa Ramadhan.
Di poin ke-7 dari SE tersebut tercantum bagi usaha Bilyard yang bersifat hiburan (ada live music, house music, minuman dan makanan, tidak bebas rokok) maka TIDAK DIPERKENANKAN membuka usahanya sesuai ketentuan.
Sedangkan bagi pengelola rumah Bilyard yang diperuntukkan untuk pembinaan atlet prestasi dapat melaksanakan kegiatan hanya pada siang hari (10.00 wita s/d 17.00 wita dan tidak menyediakan makanan dan minuman).
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Ikhsan Al-Haq menjelaskan bahwa, tempat billiard yang boleh beroperasi selama Ramadan hanyalah tempat billiard yang menjadi tempat pembinaan atlet.
“Itu pun harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Dan bukanya cuma dari pagi sampai sore. Akan tetapi, bila billiard yang bukan tempat pembinaan atlet, itu jelas tidak diperbolehkan buka,” ungkapnya, kemarin (18/4).
Ikhsan juga menekankan, aparat penegak perda tentu memahami hal itu. Karena saat menyusun surat edaran terkait Perda Ramadhan juga mengundang mereka.
Ditanya seberapa banyak tempat billiard yang menjadi pembinaan atlet, merujuk data sebelumnya, Ikhsan menjelaskan ada lima tempat.
Sedangkan untuk tahun ini, pihaknya masih belum mengetahui yang mengajukan izin untuk beroperasi itu ada berapa, lantaran data itu, ada pada Dispora.
“Bila ada tempat billiard yang buka tapi bukan untuk pembinaan atlet, maka Satpol PP bisa bergerak untuk menutupnya,” tambahnya.
Terpisah. Plt Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin juga mengaku masih belum mengantongi sejumlah tempat billiard yang menjadi tempat pembinaan atlet dari Dispora. Namun ia berjanji bakal menindaklanjutinya.
“Kami perlu data itu menindaklanjuti,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah terkait berapa jumlah tempat billiard yang menjadi tempat pembinaan atlet, Kepala Dispora Taufik Rifani mengakui bahwa sementara ada 4 tempat yang selama ini merupakan tempat latihan dan sparing atlet billiard.
Keempat tempat itu diajukan oleh cabor billiard untuk persiapan Kejurprov, Kejurnas, Porprov dan PON. Kendati demikian, pria dengan sapaan Taufik itu belum membeberkan rumah billiard mana saja yang menjadi lokasi tempat pelatihan dan pengembangan atlet.
“Belum merekomendasi, masih verifikasi,” ujarnya singkat
Sebelumnya Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar menegaskan, bahwa hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2005, perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2003.
Peraturan tersebut berisi tentang segala larangan kegiatan pada bulan Ramadan di ibu kota Provinsi Kalsel ini. Mukhyar menjelaskan, larangan itu sendiri dimaksudkan agar tercipta kekhusyukan dalam melaksanakan ibadah puasa bagi umat muslim.
Lantas apa sanksi bagi pengelola tempat makan dan THM jika terbukti melanggar? Mukhyar menyampaikan, yang pastinya akan ditindak oleh Satpol PP. “Nanti Satpol PP yang menindaknya di lapangan,” tukasnya.
Bila merujuk pada Perda Ramadhan, sanksi yang dikenakan yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta. (Zak/K-3)