Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sembunyikan Shabu dalam Mulut

×

Sembunyikan Shabu dalam Mulut

Sebarkan artikel ini
5 sabu 3klm gabung 1
DITANGKAP – Tiga tersangka shabu, pasutri AR dan YNT dan DP yang ditangkap petugas gabungan. (KP/Ist)

Tanjung, KP – Dalam sehari, petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjung bersama dengan Unit Jatanras Polres Tabalong berhasil meringkus tiga pemain shabu.

Awalnya, DP (22), warga Desa Kasiau Raya Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ditangkap petugas di jalan Pangeran Antasari Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung, Tabalong, Minggu (25/04) sekitar jam 23.00 WITA.

Kalimantan Post

Hasil penggeledahan serta pengecekan di dalam HP ditemukan percakapan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Usai itu DP dibawa ke Polsek Tanjung dilakukan interogasi mendalam, sehingga DP mengakui membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam mulutnya.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 0,24 gram, 1 buah hp dan 1 unit kendaraan roda dua,” bebernya.

Hasil pengembangan dari tersangka DP, yang mengaku mendapatkan 1 paket sabu-sabu dengan cara membeli dari AR, di Desa Kasiau seharga Rp300 ribu.

Petugas pun kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap, AR (40) dikediamannya di kawasan Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Sebelum dilakukan penggeledahan rumah, AR mengakui masih menyimpan 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,24 gram yang disembunyikan ditumpukan sampah belakang rumah,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 bungkus kotak rokok, 2 buah HP android berbagai macam merek, uang tunai senilai Rp250 ribu dan 1 unit mobil.

Selain menangkap AR, petugas juga menangkap istri AR yakni YNT (36).

“Atas perbuatan tersebut AR melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dilakukan bersama dengan istrinya YNT. Selanjutnya kedua tersangka serta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung guna proses lebih lanjut,” tegasnya. (ros/K-4)

Baca Juga :  Calon Praja IPDN Asal Maluku Utara Meninggal, Diduga Pingsan Usai Apel Malam
Iklan
Iklan