Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Tak Batalkan Puasa, Vaksinasi Tetap Jalan di Bulan Ramadhan

×

Tak Batalkan Puasa, Vaksinasi Tetap Jalan di Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Bulan Ramadhan tak menjadi halangan bagi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin untuk menjalankan program vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang menjadi prioritas utama penerima vaksin.

Android

Kepala Dikes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi menjelaskan, disamping untuk menyukseskan vaksinasi yang diharap mampu membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok dalam menghadapi pandemi Covid-19, hal tersebut dilakukan lantaran adanya keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan untuk bervaksin di siang hari

“Kami tetap menyelenggarakan vaksinasi selama bulan puasa di siang hari,” ucapnya saat ditemui awak media disela pemantauan kegiatan vaksinasi pedagang yang dilaksanakan di Pasar Baru Permai dan Pasar Lama, Senin (12/04).

Karena itu, ia meyakinkan bahwa, vaksin yang disuntikan ke tubuh manusia tidaklah membatalkan puasa. Sebagaimana fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa vaksinasi di bulan Ramadhan dibolehkan dan tidak membatalkan puasa.

“Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bervaksin itu tidak membatalkan puasa dan aman,” ungkapnya.

Selain itu, pria dengan sapaan Machli itu juga menegaskan, jika pemberian vaksinasi yang tengah berjalan saat ini masih menggunakan vaksin pertama jenis Sinovac.

“Vaksin yang digunakan masih yang kemarin, yakni Sinovac. Ini sudah halal ya,” tegasnya.

Kemudian, alasan mengapa penyuntikkan vaksin dilakukan pada siang hari tidak lain adalah agar para tenaga medis visa beristirahat setelah siangnya menjalankan tugas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Mereka juga manusia biasa yang membutuhkan waktu istirahat. Jadi kita maksimalkan saja di siang hari karena vaksin tidak membatalkan puasa,” pungkasnya.

Sementara itu, ditambahkannya, untuk pelayanan vaksinasi bisa dijalankan di 26 Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) selama bulan Ramadhan.

“Kita siapkan 26 Faskes untuk pelayanan vaksinasi. Jadi kita himbau mereka untuk datang saja. Sekali lagi bervaksin tidak membatalkan puasa,” tandasnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan