Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tak Bisa Menjamin Pengalihan Tahanan
Tim Penasihat Hukum Terdakwa Eddy Wahyudi Cabut

×

Tak Bisa Menjamin Pengalihan Tahanan<br>Tim Penasihat Hukum Terdakwa Eddy Wahyudi Cabut

Sebarkan artikel ini

pihaknya mengundurkan diri karena tidak bersedia menjadi penjamin, bila terdakwa mengajukan pengalihan tahanan

BANJARMASIN, KP – Tim kuasa hukum terdakwa dr Eddy Wahyudi dari kantor hukum Masdari Tasmin, secara resmi mundur dan mencabut kuasa dari kliennya. Hal ini terungkap pada lanjutan persidangan terdakwa dr Eddy Wahyudi mantan Direktur Rumah Sakit Daerah Boejasin Pelaihari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (14/4).

Baca Koran

Atas pencabutan tersebut Majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak langsung menghubungi salah seorang advokat untuk bersedia mendampingi terdakwa dalam proses persidangan, akhirnya majelis menetapkan pengacara Ernawati dan rekan yang akan mendamping terdakwa.

Terpisah Mahyudin salah satu penasihat hukum dari kantor hukum Masdari Tasmin mengatakan kepada awak media, kalau pihaknya mengundurkan diri karena tidak bersedia menjadi penjamin, bila terdakwa mengajukan pengalihan tahanan.

Sebab katanya Mahyudin, majelis hakim meminta agar salah satu penjamin dari unsur penasihat hukum.

“Hal ini yang menjadi keberatan kami karena posisi alamat terdakwa berada diluar pulau dan belum mengenal secara pasti keluarga terdakwa, sedangkan khusus terdakwa Asdah Setiani, masih tetap kita pegang, karena yang bersangkutan berdomisili di Pelaihari beserta keluargannya,’’ujar Mahyudin yang biasa disapa awak media bung Martin.

Jamser menyebutkan kalau terdakwa sakit bisa mengajukan pembantaran, serta dilengkapi dengan beberapa persyaratan serta mengajukan permohonan.

Pada sidang kemaren itu, rencananya tim kuasa hukumm memgajulan eksepsi terpaka dibatal, sementara terdakwa sendiri megakui kalau dirinya menderita gangguan syaraf sehingga berjalanpun seolah olah akan jatuh.

Sementra dua terdakwa lainnnya pada sidang kemaren, yakni Asdah Setiani danm Paridah masing masing mengajukan eksepsi

Mantan Dirut RSUD Boejasin Palaihari dr Eddy Wahyudi periode 2014 -2018 diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan membelanjakan keuangan rumaH sakit diluar peruntukan. Tak hanya Edi, dua bawahannya pada waktu kejadian yakni Kasubag Keuangan Asdah Setiani yang menjabat tahun 2012-2015 dan Faridah pejabat ditahun 2015-2018 yang ikut menjadi terdakwa juga menjalani proses yang sama.

Edi dan dua bawahannya sendiri oleh jaksa Bersi Prima SH dalam dakwaannya dituduh melakukan pengeluaran keuangan rumah sakit dari hasil keuntungan Badan Layanan Keuangan Daerah (BLUD) diluar peruntukan. Disamping uang hasil jasa pelayanan tidak dimasukan ke rekening rumah sakit, tetapi ke rekening atas nama pribadi Asdah maupun Paridah.

“Alasan para terakwa memasukan pendapatan jasa rumah sakit ke rekening pribadi agar mudah untuk melakukan pengambilannnya,” ujar Bersi.

Faktanya pengeluaran rumah sakit akhirnya diluar peruntukan. Perhitungan akibat perbuatan ketiga terdakwa sebesar Rp 2.166.039.000 tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kerugian negara/daerah tersebut didasari hasil audit BPK RI perwakilan Kalsel.

Pengeluaran yang diluar peruntukan tersebut antara lain sumbangan untuk Lembaga Swadaya Masyarakat, termasuk juga ada juga dari unsur Kejaksaan yang jumlah mencapai puluhan juta.

Ketiganya diancam melanggar pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, untuk dakwaan primair dan subsidair.

Serta lebih subsidair melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (hid/K-4)

Baca Juga :  Pria Paruh Baya di HSU Ditangkap Gegara Sabu
Iklan
Iklan