Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Tak Jamin Partisipasi Naik Jika Hanya Dispensasi Jam Kerja

×

Tak Jamin Partisipasi Naik Jika Hanya Dispensasi Jam Kerja

Sebarkan artikel ini
IMG 20210424 WA0094

Banjarmasin, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin mengaku tidak bisa menjamin meningkatnya tingkat partisipasi pemilih saat proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Kalimantan Post

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) setempat hanya memberikan rekomendasi dispensasi jam kerja kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bisa ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pesta demokrasi bagi masyarakat Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini.

Sedangkan untuk karyawan swasta, juga akan mendapat perlakuan serupa dengan adanya surat edaran yang ditujukan kepada setiap pelaku usaha maupun perusahaan yang pekerjanya berdomisili di wilayah PSU.

Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Taufiqqurakhman mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa berbicara banyak terkait kebijakan tersebut bisa menjamin atau tidaknya dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

Kendati demikian, ia mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemko Banjarmasin terkait bagaimana cara meningkatkan persentase keikutsertaan pemilih di pelaksanaan PSU pada 28 April mendatang.

“Sejak keluarnya putusan MK, kami sudah mengajukan permohonan dengan Pemko. Dan hasilnya diberikan kelonggaran jam kerja,” ungkapnya pada awak media melalui sambungan telepon, Sabtu (24/04) siang.

Ia mengklaim bahwa pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mendongkrak tingkat partisipasi pemilih dengan gencar melakukan sosialisasi yang bersangkutan dengan pelaksanaan PSU di kontestasi pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin tahun ini.

“Jaminan atau tidaknya, tidak bisa kita pastikan. yang penting kita sudah berupaya maksimal. Jadi sekarang tinggal menunggu tanggal pelaksanaannya saja,” ujar pria dengan sapaan Taufiq itu.

Seperti diketahui, berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020 beberapa waktu lalu memutuskan untuk dilaksanakannya PSU di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Baca Juga :  Tabligh Akbar UNISKA MAB Menguatkan Tauhid dan Akhlak di Era Modern

Yakni Kelurahan Murung Raya, Kelurahan Mantuil dan Kelurahan Basirih Selatan.

Saat ditanya mengenai target partisipasi pemilih di tiga kelurahan yang menyelenggarakan PSU, Taufiq mengaku bahwa pihaknya tetap mematok target seperti semula, yaitu 79%.

Padahal, pada pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 kemarin, persentase keikutsertaan masyarakat di ketiga kelurahan tersebut rata-rata hanya sekitar 52% saja.

“Tapi kita tetap berharap ada peningkatan partisipasi pemilih di ketiga kelurahan itu. Karena berbagai cara sudah kita lakukan, baik dengan spanduk, baliho, sosialisasi langsung ke masyarakat bahkan sampai dengan menggandeng tokoh masyarakat di sana,” Tutupnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan