Banjarmasin, KP – Jajaran Satuan Lalu Lantas Polresta Banjarmasin menjaring pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, Sabtu (1/5) sekitar puk 23.30 WITA.
Giat ini langsung dipimpin Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf Mamuaya.
“Dari giat tersebut kita berhasil menjaring 31 unit kendaraan.
yang menggunakan knalpot bersuara brong,” jelas Kasat, Minggu (2/5) dini hari.
Dikatakannya, pihaknya melaksanakan giat secara hunting di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Banjarmasin.
Ia mengungkapkan, tindak tegas pihaknya akan memberikan sanksi tilang terdapat di pasal 18 ayat (1) UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ada di pasal 285 ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas berupa pengenaan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu pengenaan tilang.
“Penggunaan knalpot bising tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup di No. 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan,” ucapnya.
Adapun ambang batas kebisingan maksimal untuk motor berkapasitas kurang dari 80cc adalah 77dB.kapasitas 80cc sampai dengan 175cc adalah 83dB, sedangkan untuk kapasitas di atas 175cc adalah 80dB.
“Agar para pengendara sepeda motor dapat menggunakan knalpot yang sewajarnya atau knalpot standar,” tutur Gustaf.
Sementara itu, 31 unit kendaraan roda dua yang terjaring diamankan di Mapolresta Banjarmasin. (yul/K-4)