Barabai, KP – Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) meringkus seorang pria inisial KR (32) saat berada di depan bengkel mobil di Desa Binjai Pirua Rt. 002 Kecamatan Labuan Amas Utara, HST, Senin (24/5) sekitar pukul 23.30 WITA.
Rupanya warga Desa Binjai Pirua Kecamatan Labuan Amas Utara, HST ini, diduga terlibat kasus peredaran narkotika.
Kasat Resnakoba AKP Lamris Manurung, melalui Kaur Humas Polres HST Iptu Subagio mengatakan, bermula dari petugas menerima informasi di desa tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,82 gram dan berat bersih 1,65 gram, 1 pipet yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu,” katanya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Ia memastikan, tersangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Sub 127 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ary/K-4)














