Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Pemain Shabu Desa Lok Besar Diringkus

×

Dua Pemain Shabu Desa Lok Besar Diringkus

Sebarkan artikel ini
5 koba 2klm gabung 1
Dua tersangka. (KP/Ist)

Barabai, KP – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika, Rabu (19/5), sekitar pukul 14.30 WITA.

Adapun dua tersangka tersebut, yakni MRD (36), warga Jalan Merdeka Rt. 001 Rw. 001 Desa Lok Besar Kec. Batang Alai Selatan, HST dan AR (27), warga Desa Lunjuk Rt. 002 Rw. 001 Kec. Batang Alai Selatan, HST.

Baca Koran

Kasat Resnakoba Polres HST AKP Lamris Manurung kasubag Humas Polres HST Iptu Subagio mengatakan, keduanya diamankan saat berada dalam sebuah pondok di Jalan Merdeka Rt. 001 Rw. 001 Desa Lok Besar.

“Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang diterima, jika di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” ujarnya, Kamis (20/5).

Beranjak dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian di lapangan hingga akhirnya menangkap tersangka MRD. “Saat ditangkap keduanya hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan,” sebutnya.

Saat dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan barang bukti berupa, 6 paket diduga shabu-shabu berat bruto 1,12 gram dan berat bersih 0,1 gram, 2 lembar plastik klip warna bening, serok dari sedotan, dompet warna ungu, Hp merk Xiaomi warna putih dan uang tunai sebesar Rp350 ribu.

Selang beberapa jam berikutnya, di desa yang sama petugas kembali meringkus tersangka AR di dalam sebuah rumah warga.

Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 paket yang diduga shabu-shabu dengan berat bruto 0,99 gram dan berat bersih 0,31 gram, 2 lembar plastik klip warna bening, timbangan merk Camry warna silver, 1 pak plastik klip warna bening merk Zip In, kotak rokok merk Sampoerna, serok dari sedotan plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp342 ribu dan barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga :  KPK Geladah Kediaman Dirut PT DNG di Padangsidimpuan, Sita Beberapa Dokumen

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia memastikan, keduanya akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ary/K-4)

Iklan
Iklan