sebagian pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing
AMUNTAI, KP – Seorang gadis berusia 16 tahun mengalami kejadian yang sungguh memilukan. Bagaimana tidak, ia menjadi korban tindak pidana asusila, ‘digilir’ sembilan pria.
Kasus tersebut berhasil diungkap unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Andi P, Selasa (18/5) saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani diduga kasus pencabulan anak dibawah umur.
Ia mengatakan, peristiwa ini terjadi di Kecamatan Banjang beberapa waktu lalu.
Saat ini pelaku yang sudah diamankan sebanyak 10 orang. “Sembilan pelaku yang melakukan hubungan badan dan satu orang tidak. Saat ini masih terus proses pengembangan,” ujarnya, Senin (17/5).
Kasat menjelaskan kasus tersebut berawal adanya laporan dari paman korban.
Pengungkapan kasus ini awalnya hanya 4 orang pelaku, namun berdasarkan pengembangan dan keterangan yang dikumpulkan Polres HSU, akhirnya sebanyak 9 orang diamankan karena diduga juga ikut melakukan persetubuhan dengan tempat kejadian perkara serta waktu yang berbeda-beda.
“Pengungkapan kasus ini berawal cerita korban kepada keluarganya, hingga akhirnya kejadian tersebut ke Polres HSU,” ungkap KAsat.
Sementara dari keterangan pelaku, melakukan hubungan dengan korban yang di bawah umur ini tidak dilakukan dalam satu waktu, melainkan beberapa kali dan oleh beberapa orang di satu tempat di Kabupaten HSU.
“Mulai terjadi sejak April hingga Mei 2021,” tambah Kapolres.
Pihak Polres HSU juga telah merilis video, dalam upaya mengamankan beberapa pelaku dengan membawa korban untuk menunjukkan di mana tempat tinggal para pelaku.
Menurut dia, para pelaku ditangkap Kamis (13/5) dini hari dipimpin Kasatreskrim Iptu M Andi.
“Sebagian pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing,” jelasnya.
Mereka diamankan dan dimintai keterangan, selanjutnya dibawa ke Polres HSU. “Hingga saat ini masih dalam proses pengembangan kasus,” katanya.
Para tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016. (nov/K-4)