Banjarmasin, KP – DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) mengkonsultasikan peraturan daerah (Perda) inisiatif ke Komisi I DPRD Kalsel, yang selama ini terkendala.
“Kita selama ini terkendala penyusunan Perda inisiatif,” kata Ketua Komisi I DPRD HST, H Nasruddin, usai konsultasi di DPRD Kalsel, Selasa (19/5), di Banjarmasin.
Bahkan selama 2019-2021, DPRD HST belum merumuskan Perda inisiatif yang sebenarnya merupakan salah satu kewajiban untuk mengusulkan peraturan daerah tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias mengatakan, DPRD Kalsel telah menghasilkan beberapa Perda inisiatif dewan, bahkan hampir setiap tahun ada usulan Perda inisiatif dari masing-masing komisi.
“Setiap komisi di DPRD Kalsel berkewajiban mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) minimal dua perda,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Rachmah Norlias menambahkan, dalam hal ini, kabupaten/kota dapat mengadopsi perda yang sudah disahkan di DPRD provinsi, yang masih ada keterkaitan dengan daerah.
“Agar Perda yang di hasilkan nantinya dapat sinkron dengan Perda provinsi,” jelas Rachmah Norlias.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas memberikan masukan beberapa perda yang bisa di adopsi oleh kabupaten/kota, diantaranya perda terkait desa wisata yang sudah selesai dirumuskan oleh komisi I.
“Kabupaten bisa membuat turunan peraturan mengenai Perda Desa Wisata ini, supaya peraturan provinsi dapat sejalan dengan dengan peraturan daerah,” tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB. (lyn/K-3)