Oleh : Radhwa Ananda
Mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang
Mencegah menyebarnya virus corona Covid-19 pemerintah mengeluarkan larangan mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Larangan mudik berlaku pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 kemarin. Larangan tersebut berlaku untuk masyarakat yang hendak mudik antar kota, Kabupaten, dan provinsi melalui segala jenis perjalanan darat, laut, maupun udara.
Mengingat larangan mudik lebaran pada tahun lalu tidak berjalan dengan lancar karena masih banyak warga yang nekat mudik meskipun Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Ada kemungkinan larangan mudik Lebaran tahun ini juga tidak berjalan dengan lancar. Karena tingkat kepatuhan masyarakat untuk mengikuti aturan pemerintah terutama penerapan protokol kesehatan sangat rendah. Apalagi mudik menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri sudah menjadi kebudayaan masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Bahkan mungkin beberapa orang sudah ada yang mudik sebelum tanggal larangan mudik berlaku.
Larangan mudik menimbulkan demo di beberapa tempat, seperti di Pontianak pada Kamis, 6 Mei 2021 puluhan mahasiswa menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur Kalimantan Barat. Demo tersebut terjadi karena mahasiswa menolak kebijakan larangan mudik yang dinilai tanpa solusi. Mahasiswa memberi 3 tuntutan pada aksi demo tersebut, antara lain meminta pemerintah daerah memfasilitasi mahasiswa di luar Kalbar yang hendak pulang. meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyediakan Swab PCR atau Antigen gratis bagi mayarakat yang ingin mudik saat lebaran dan pasca lebaran; dan meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan kepada para sopir taxi, bus dan kernet yang terdampak.
Sudah banyak warga yang nekat melaksanakan mudik meskipun pemerintah sudah melakukan penyekatan bahkan sebagian dari pemudik marah marah ketika polisi yang berjaga menegur dan menyuruh mereka putar balik. Seperti yang terlihat dalam video berikut https://youtu.be/LZvanxWsqN8 Aparat menyuruhnya untuk putar balik di pos penyekatan Bogor – Sukabumi tetapi ia bersikeras tidak mau putar balik dan memarahi aparat yang berjaga. Fenomena pemudik marah-marah tersebut tidak hanya terjadi sekali karena banyak pemudik marah-marah karena dilarang mudik oleh aparat. Bahkan ada juga pemudik yang nekat mudik menggunakan truk yang mengangkut sayur demi bertemu dengan keluarga. Mungkin banyak masyarakat yang beranggapan pemerintah melarang mudik dengan tujuan menekan angka penularan Covid-19 tetapi pemerintah masih mengizinkan tempat wisata dibuka kembali.
Agar bisa melakukan mudik beberapa orang bahkan rela memalsukan surat tes Covid-19. Contoh kasusnya seperti warga Tangerang ini pada Rabu (19/5/2021) pukul 17.00 WIB. Kapolsek Tangerang Kompol Yulie menerangkan SG selaku pegawai kelurahan menghubungi pelaku, SN, yang melakukan perjalanan mudik. SN diketahui baru balik dari kampungnya di Pekalongan, Jawa Tengah. Saksi pun meminta SN untuk menunjukkan bukti surat tes antigen melalui aplikasi perpesanan. “SN menjelaskan bahwa sudah melaksanakan rapid test antigen dengan hasil negatif, setelah itu saudari SN memberikan foto surat hasil rapid test antigen miliknya yang dikeluarkan oleh salah satu klinik di Jakarta Selatan,” kata Kompol Yulie dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021). Yulie menjelaskan pelaku AS mengedit surat tes antigen palsu menggunakan aplikasi edit foto. “Iya (pakai Photoshop). Dia ambil dari internet keterangannya,” tutur Yulie. Dalam hal ini, Kompol Yulie pun menegaskan “Jangan sekali-kali memalsukan surat keterangan dokter hasil swab antigen k
arena itu merupakan tindak pidana dan dikenai pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, sesuai dengan Pasal 268 KUHP,”. Kita bisa main main dengan surat keterangan dokter hasil swab karena selain merupan tindak pidana itu juga bisa merugikan beberapa pihak karena bisa saja jika kita lolos pemeriksaan dan menaiki kendaraan umum tetapi ternyata kita terdampak Covid-19, kita dapat menulari orang orang yang ada di dalam kendaraan tersebut.
Berakhirnya larangan mudik pada tanggal 17 Mei kemarin pemerintah melakukan penegetatan syarat perjalanan pada tanggal 18-24 Mei 2021 Berdasarkan survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri. Syarat yang diberlakukan adalah wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan ini adalah syarat yang biasa dilakukan ketika kita akan menaiki kendaraan umum. Beberapa orang mungkin berpikir jika tidak bisa bertemu keluarga saat lebaran maka mereka akan mudik saat lebaran selesai.
Keluarnya pengetatan syarat mudik oleh pemerintah tidak membuat warga mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk tidak melakukan mudik. Dapat dilihat dari data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada 18 Mei 2021 di hari pertama masa pengetatan mudik setelah larangan mudik, tercatat ada sekitar 279.000 pemudik yang menggunakan kendaraan umum. Jumlah tersebut naik 191,6 persen dibandingkan saat tanggal 17 Mei 2021 pada hari terakhir masa larangan mudik berlaku, dengan jumlah penumpang sekitar 95.000 orang. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan peningkatan jumlah penumpang terbanyak berasal dari angkutan udara yang kenaikannya mencapai 721 persen. “Peningkatan jumlah penumpang terbanyak adalah angkutan udara di mana kenaikannya mencapai 721 persen. Kemudian disusul angkutan kereta api dengan kenaikan sebesar 454 persen, angkutan jalan naik 175 persen, angkutan penyeberangan naik 52,6 persen, dan angkutan laut naik 1,73 persen,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan,
Adita Irawati dalam keterangan resminya, Rabu (19/5/2021). Menurutnya, peningkatan penumpang terjadi karena di masa pengetatan ini sudah tidak lagi dibutuhkan persyaratan perjalanan bagi mereka yang dikecualikan, seperti yang diberlakukan di masa peniadaan mudik. Misalnya, seperti syarat perjalanan berupa surat tugas dari pimpinan instansi/perusahaan untuk kepentingan bekerja/dinas atau surat dari kepala desa untuk kepentingan mendesak.
Sudah seharusnya Masyarakat Indonesia meninggalkan sifat abai dan mematuhi aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah demi memutus rantai penyebaran Covid-19. Alangkah baiknya jika masyarakat dapat menyadari betapa bahayanya Covid-19 jika menular kepada sanak saudara. Pemerintah juga sebaiknya tidak mengeluarkan kebijakan yang rancu seperti masyarakat dilarang mudik, tetapi di sisi lain, tempat wisata dibuka. Karena hal tersebut dapat membuat masyarakat tidak mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah.