kalau tidak mau berhubungan badan korban selalu dipukuli
BANJARMASIN, KP – Seorang gadis belia berinisial S (15), warga Kecamatan Banjarmasin Timur melaporkan pacarnya MEP (19) warga Kecamatan Banjarmasin Tengah, ke Mapolresta Banjarmasin.
Dari keterangan, korban tak terima dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan pacarnya.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku usai mendapat laporan.
Pelaku ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) unit Jatanras Polresta Banjarmasin, saat berada di rumahnya.
“Sudah kita amankan dan sedang kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” ujar Kasat.
Motif pelaku memukul korban, karena cemburu mendapati korban chat dengan pria lain saat chek in.
“Saat mereka berada di penginapan itu, pelaku mendapati korban chat dengan pria lain. Pelaku diduga cemburu dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 81 dan 80 UU RI No 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
Sementara itu, keterangan perwakilan keluarga Herry Siswadi agak berbeda dari pengakuan pelaku dari yang disampaikan pihak kepolisian.
Menurutnya, korban yang masih berstatus pelajar itu dan pacarnya sudah berpacaran selama 6 bulan. Selama berpacaran, berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga, sudah 5 kali dianiaya oleh pacarnya tersebut.
“Kata korban, kalau tidak mau berhubungan badan selalu dipukuli,” ujar Herry kepada sejumlah awak media, Jumat (14/5).
Bahkan yang terakhir, kata Herry, korban kembali dianiaya oleh pelaku, Selasa (11/5) malam. Saat itu korban diajak pelaku untuk chek in di sebuah Guest House “De Container” di Jalan Simpang Sei Mesa Banjarmasin Tengah.
Saat itu korban kembali diajak untuk berhubungan badan, namun ditolak. Akibatnya pelaku kembali menganiaya korban, hingga mengalami luka memar di bagian lengan kanan kiri, paha, pantat, muka dan perut.
Usai kejadian, pelaku didampingi keluarganya langsung melaporkan kejadian tersebut.
Menurut Herry, korban sebenarnya sudah lama minta putus, namun pelaku selalu mengancam akan menyebarkan video tak senonoh mereka jika korban meninggalkannya.
“Korban ini selalu diancam pelaku, jika berani putus, video vulgar mereka berdua akan disebarkan,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban berharap kepolisian untuk menghukum pelaku dengan seberat-beratnya.
“Korban kondisinya drop dan trauma berat. Untuk itu kami berharap kepolisian dapat menghukum pelaku seberat-beratnya,” tukasnya. (fik/K-4)