Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Ombudsman Kalsel Gelar Workshop Standar Pelayanan Publik Kepatuhan Pemerintah Daerah

×

Ombudsman Kalsel Gelar Workshop Standar Pelayanan Publik Kepatuhan Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 20210505 WA0048

Banjarmasin, KP – Ombudsman RI Perwakilan Kalsel mengelar Workshop Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di Tahun 2021 kepada 13 Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Koran

Acara yang dihelat di Hotel Mercure Kota Banjarmasin dengan mematuhi arahan mengenai protokol kesehatan tersebut diikuti oleh seluruh perwakilan dari pemerintah daerah yang masing-masing diwakili oleh 1 perwakilan yaitu dari Bagian/Biro Organisasi Setda, dari Inspektorat daerah, dan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman, dalam sambutannya bahwa “Kegiatan pendampingan ini merupakan merupakan kesempatan yang disediakan oleh Ombudsman bagi pemda guna memperoleh informasi lebih jauh dan memahami atau menanyakan mengenai hal-hal teknis pelaksanaan Penilaian Kepatuhan yang akan dilakukan pada tahun 2021 ini.”

Workshop ini merupakan salah satu program kerja tahunan yang dilakukan oleh Ombudsman RI, yang bertujuan agar pemerintah daerah dapat memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Hadi Rahman, pada sambutanya berharap kepada pemerintah daerah untuk patuh terhadap standar pelayanan publik. Ia juga menekankan dan meminta kepada pemerintah daerah di Kalsel yang masih berada pada zona kuning, berdasarkan penilaian terakhir pada tahun 2019, agar meningkat ke zona hijau pada penilaian kepatuhan 2021 kali ini.

IMG 20210505 WA0049

Dalam Workshop ini, Ombudsman mengundang Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor, drh. Nur Hartanto, M.M. sebagai salah satu narasumber yang membagikan pengalaman dan kisah sukses Balai Karantina Pertanian menjadi salah satu instansi yang memiliki standar pelayanan yang lengkap dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Pelayanan Publik.

Baca Juga :  YN'S Center Peringati 10 Muharram dan HUT ke-47 AMPI, Tegaskan Komitmen Sosial dan Kaderisasi Pemuda

Selain pemateri eksternal, Workshop juga tentunya diisi oleh pemateri dari pihak Internal Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, yaitu Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Maulana Achmadi, S.Sos., M.A.P., dan Kepala Keasistenan PVL, Benny Sanjaya, S.H., M.H. yang keduanya telah berpengalaman beberapa kali melaksanakan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Sesuai UU 25/2009.

Dalam materinya Benny menekankan, jumlah pemda yang dinilai secara nasional pada tahun 2021 ini meningkat cukup jauh apabila dibandingkan dengan penilaian terakhir yang dilakukan pada tahun 2019.

Dia menuturkan “Meskipun berada dalam kondisi wabah COVID-19 yang masih belum menunjukkan tanda-tanda penurunan jumlah penyebaran kasus, pihaknya tetap menargetkan agar Penilaian Kepatuhan tahun ini dapat menyasar 548 Pemerintah Daerah dan 39 Kementerian/Lembaga yang berada di seluruh pelosok Indonesia.”

Maulana Achmadi kemudian menambahkan, bahwa Penilaian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan wawancara dan observasi terbuka namun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan kunjungan langsung ke Unit Pelayanan yang memberikan pelayanan bidang-bidang strategis yang telah ditentukan oleh tim pelaksanaan Penilaian Kepatuhan dari pusat (Ombudsman RI).

“Kami para enumerator akan mengambil foto dan melakukan check list terhadap ketersediaan standar pelayanan yang dipajang baik secara langsung di tempat pelayanan, maupun secara elektronik yang berada pada laman resmi unit pelayanan tersebut.”

Di akhir Workshop, Hadi Rahman kembali mengingatkan agar Penilaian yang akan dilakukan oleh Ombudsman ini tidak dijadikan beban bagi masing-masing pemda, karena Penilaian ini pada prinsipnya hanya melihat dan menilai kondisi standar pelayanan secara apa adanya. Dirinya juga mengingatkan agar pemda tidak perlu memberikan fasilitas maupun pendampingan dalam bentuk apapun ke enumerator dari Ombudsman RI Perwakilan Kalsel yang nanti bertugas di wilayahnya masing-masing.(vin/KPO-1)

Iklan
Iklan