Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Paman Yani Sosialisasikan Perda Retribusi Jasa Usaha

×

Paman Yani Sosialisasikan Perda Retribusi Jasa Usaha

Sebarkan artikel ini
hal8 3klm2
SOSIALISASI – Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi melakukan sosialisasi Perda Retribusi Jasa Usaha dan Pergub Tarif Pelayanan RSUD Ulin Banjarmasin. (KP/ist)

Kotabaru, KP – Anggota DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Tarif Pelayanan pada RSUD Ulin Banjarmasin yang tertuang pada Pergub Nomor 3 tahun 2019.

“Kita perlu memberikan penjelasan retribusi jasa usaha dan tarif RSUD Ulin Banjarmasin,” kata Yani Helmi, usai sosialisasi perda di Desa Stagen, Pulau Laut Utara, Kotabaru, belum lama ini.

Baca Koran

Bahkan, managemen RSUD Ulin Banjarmasin turun pada kegiatan sosper untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat di Kabupaten Kotabaru, tenang Perda Retribusi Jasa Usaha dan Tarif Pelayanan di RSUD Ulin.

Yani Helmi mengakui, apresiasi masyarakat Desa Stagen cukup tinggi untuk mendapatkan penjelasan tentang retribusi jasa usaha dan tarif pelayanan RSUD Ulin Banjarmasin.

“Banyak yang mempertanyakan terkait dua perda tersebut, termasuk tarif dan jasa layanan kesehatan di RSUD Ulin. Artinya, mereka memahami inti dari perda yang disampaikan,” tambah politisi Partai Golkar.

Ditambahkan, sosialisasi perda yang berlangsung selama tiga hari dari 9-11 Mei 2021 ini tersebut mampu menjadi jembatan informasi lanjutan bagi masyarakat lainnya.

“Sosialisasi ini sangat bagus sekali dilaksanakan terkhusus bagi masyarakat di Kalsel, tepatnya di Kabupaten Kotabaru sendiri,” jelas Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.

Kasi Pelayanan Medik RSUD Ulin Banjarmasin, Muhammad Aini mengatakan, berterima kasih telah diberikan kesempatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait jasa dan tarif pada pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemprov Kalsel.

“Kesempatan ini memungkinkan RSUD Ulin menjelaskan jasa layanan dan tarif kesehatan,” ungkapnya.

Terlebih, Aini menyebutkan, manfaat yang didapatkan apabila masyaakat telah mengetahui sepenuhnya tentang perda ini. Maka, pihaknya pun secara otomatis akan memberikan pelayanan terbaik di RSUD Ulin Banjarmasin secara maksimal.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan dan OIKN Teken MoU Perlindungan Pekerja di IKN

“Mengingat, produk hukum yang dimiliki telah sesuai. Dimana, hal ini bertujuan agar pelayanan bisa berkesinambungan. Tentu, transparansi kepada masyarakat menjadi skala prioritas,” jelasnya. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan