
Tanjung, KP – Secara umum pelayanan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong terhadap masyarakat Tahun 2021 ini lebih baik dari Tahun 2019 meski di tahun tersebut Kabupaten Tabalong mendapatkan predikat Zona hijau pelayanan publik dengan nilai 89,14.
Hal itu, diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Tabalong Drs H Mawardi M.Si, di kegiatan sosialisasi penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik belum lama tadi di Aula Tanjung Puri Kantor Pemkab Tabalong Tanjung.
Menurut Wabup Tabalong dalam sambutan mengatakan, dilaksanakannya kegiatan sosialisasi penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik atau pendampingan pra penilaian kepatuhan ini agar perangkat daerah Kabupaten Tabalong dapat memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat, serta dapat memenuhi standar pelayanan publik saat dilaksanakannya penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. “Kepada perangkat daerah yang mengikuti sosialisasi pra penilaian kepatuhan, ini bukan hanya untuk mengikuti ajang penilaian saja, tapi terus harus wajib memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, khususnya di Tabalong melalui bimbingan dan arahan dalam sosialisasi ini,” harapnya.
“Melalui Ombudsman RI Kalimantan Selatan, ada beberapa perangkat daerah yang akan dinilai kepatuhannya terhadap standar pelayanan publik, bisa mendapatkan gambaran yang komprehensif terkait substansi penerapan undang-undang nomor 25 tahun 2009, tentang standar pelayanan publik,” ujar Mawardi.
Dicontohkan Mawardi, misalnya mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan, jangka waktu penyelesaian, jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas pelayanan khusus. “Tahun ini pelayanan publik lebih baik dari tahun 2019, paling tidak ditargetkan nilainya 90, oleh karenanya diminta kepada semua peserta sosialisasi supaya benar-benar mengikuti kegiatan ini, karena beberapa waktu yang akan datang akan ada penilaian dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Wabup Tabalong.
“Alhamdulillah, pada tahun 2019 lalu Tabalong mendapatkan predikat Zona hijau pelayanan publik dengan nilai 89,14, tahun 2021 ini kembali dilakukan penilaian itu. Jadi, kita targetkan pelayanan publik Tahun 2021 nilainya 90 artinya kita masih mendapatkan predikat Zona hijau. Kalau seluruh SKPD yang ikut dalam penilain itu serius dalam mengikuti penilaian, saya optimis Tabalong bisa kembali meraih predikat Zona hijau, karena kita pada tahun 2019 sudah mendapatkan nilai 89,14 tinggal sedikit saja meningkatkan ke nilai 90,” jelas Mawardi seraya mengungkapkan bahwa ada beberapa SKPD yang dinilai tahun 2019 digabung, sehingga menjadi 89, dan bahkan DPMPTSP sendiri nilainya 99 lebih.
Kegiatan tersebut dilaksanakan guna persiapan menghadapi penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang akan dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan pada bulan Mei hingga September mendatang. (ros/K-6)