lantaran terpergok korban saat menerobos masuk rumah dengan tujuan mencuri
RANTAU, KP – Terungkap dan diringkus pelaku pembunuhan NR (17) tak lain anak H Fajar Safari, Wakil Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tapin, Sabtu (1/5) lalu.
NR, yang juga merupakan cucu dari Bupati Tapin ketujuh, H Ahmad Makkie ditemukan tak bernyawa pada Minggu (25/4) lalu.
Sejumlah fakta terungkap setelah ditangkapnya pelaku Maulid Akbar alias Alid (33) oleh tim gabungan Tim 2 Unit Opsnal Jatanras (Macan Kalsel) Dit Reskrimum Polda Kalsel bersama Unit Buser Polres Tapin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman membenarkan MA telah diamankan saat berada di persembunyiannya di Desa Batang Kulur, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Penangkapan terhadap tersangka MA diawali dari informasi yang dihimpun petugas dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara dan keterangan saksi hingga didapati dugaan mengarah pada tersangka MA.
Petugas dipimpin Kanit 2/Opsnal Subdit 3/Jatanras Ditreskrumum Polda Kalsel, AKP Gita Suhandi Achmadi dan Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Kadeza ke Polres, bergerak cepat.
Itu setelah mengetahui informasi bahwa MA tengah bersembunyi di rumah neneknya di Desa Batang Kulur, Kandangan, Kabupaten HSS.
Nekad, MA yang mengetahui sudah dikepung oleh petugas justru melawan. Karena membahayakan, petugas yang tak mau kehilangan kesempatan untuk meringkus MA pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menyarangkan timah panas di kaki kiri MA yang otonatis menetralisir perlawanannya.
Setelah diiinterogasi petugas, tersangka MA mengakui telah membunuh korban.
Kepada petugas, MA mengaku nekad menghabisi nyawa NR lantaran terpergok oleh korban saat menerobos masuk rumah dengan tujuan mencuri di rumah tempat domisili NR dan keluarganya di Jalan, A Yani Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.
Saat terpergok, MA yang diketahui merupakan warga Jalan A Yani, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, mengejar NR hingga ke kamarnya.
MA diketahui tega menganiaya NR yang tak bisa banyak melawan hingga akhirnya gadis belia tersebut melepas nyawa di kamarnya.
Usai melancarkan tindakan keji itu, tersangka MA lalu ke luar melalui jendela kamar korban dengan berpegangan pada pipa saluran air lalu kabur melarikan diri.
Sementara itu, Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskim Polres Tapin AKP AKP I Kade Dwi Suryawandika mengatakan, pelaku ditangkap setelah 7 hari pencarian.
Atas ulahnya, warga Jalan A. Yani, kelurahan Rantau Kanan, Tapin Utara Kab. Tapin ini, dijerat dengan tindak pidana Pembunuhan dan atau Percurian dengan kekerasan sesuai dengan pasal 338 Jo 365 KUHPidana
Ia juga membenarkan, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur, karena saat ditangkap melakukan perlawanan.
“Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga Petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan dikaki kiri pelaku,” ujar Kasat Reskim. (abd/K-2)