Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Diminta Pastikan Kelayakan Armada BPK/PMK

×

Pemko Diminta Pastikan Kelayakan Armada BPK/PMK

Sebarkan artikel ini
hal10 1klmsuyato
Suyato

Banjarmasin, KP – Pemko Banjarmasin diminta  melakukan pemeriksaan atau pengujian seluruh armada pemadam kebakaran di kota ini.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Suyato, selain tak hanya terdaftar, tapi untuk memastikan kelayakan armada Barisan Pemadam Kebakaran (BPK/PMK) saat menuju lokasi terjadi musibah kebakaran.

Baca Koran

Hal itu disampaikan Suyato kepada wartawan, Selasa (18/5/2021) menyikapi sering terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dialami mobil BPK hingga tak jarang sampai menimbulkan korban.

Disebutkannya, banyaknya partisipasi warga memiliki armada BPK di Kota Banjarmasin tentunya sangatlah membanggakan sebagai perwujudan kepedulian sosial yang tinggi untuk memberikan pertolongan saat terjadinya musibah kebakaran.

Kendati demikian, sesuai aturan  seluruh armada BPK juga wajib memenuhi standar laik jalan.

“Ketentuan itu sebagaimana rujukan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009. Dengan laik jalan paling tidak kecelakaan lalu lintas mobil BPK dihindari,” kata Awie, panggilan akrab Suyato.

Ia memaparkan, sejauh ini pun DPRD Kota Banjarmasin sudah membuat Peraturan Daerah (Perda), tentang hal itu. Namun nyatanya, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan. 

“Sementara Pemko sendiri terkesan kurang tegas menerapkan aturan itu sehingga tidak jarang terjadi laka lantas antara armada BPK/PMK dengan pengguna jalan lain,” katanya.

Diakui, keberadaan BPK/PMK sangat membantu ketika terjadi kebakaran dan mereka punya jiwa sosial yang tinggi.

Lebih jauh ia berharap tak hanya soal kelayakan armada, Suyato juga meminta Pemko untuk kembali mendata ulang BPK/PMK termasuk mendata anggotanya.

“Hal ini juga harus dicermati bersama. Sebab, tidak sedikit anggota BPK/PMK masih berusia belia atau belum dewasa,” katanya.

Lebih jauh menegaskan, meski mobil BPK diberikan  prioritas khusus seperti bisa membunyikan sirena, namun  prioritas  yang diberikan ini bukan berarti petugas BPK ketika menjalankan mobil BPK membantu memadamkan api saat terjadinya musibah kebakaran mengabaikan keselamatan.

Baca Juga :  Banjarmasin Perkuat Garda Depan Penanganan Stunting

“Baik keselamatan diri petugas BPK itu sendiri, maupun keselamatan bagi pengguna jalan lain,” tandasnya.

Disebutkannya, siapapun yang melanggar aturan berlalu lintas, mereka akan tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan berlaku. 

Karena itu, seluruh anggota damkar dan seluruh unit mobil pemadam barisan kebakaran yang ada di kota ini diIngatkan untuk mengutamakan keselamatan ketika memberikan bantuan pada setiap terjadinya musibah kebakaran. (nid/K-3)

Iklan
Iklan