Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Pengembang Perumahan Diharapkan Terapkan Perda 11 Tahun 2019

×

Pengembang Perumahan Diharapkan Terapkan Perda 11 Tahun 2019

Sebarkan artikel ini
IMG 20210510 WA0021

Marabahan, KP – Anggota DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad mengharapkan agar pembangunan perumahan di Kabupaten Barito Kuala mengacu pada Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Kita menginginkan pengembang bisa menerapkan aturan ini saat membangun perumahan,” kata Hasanuddin Murad kepada wartawan, usai sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2019, Minggu (9/5/2021).
Apalagi pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Barito Kuala cukup pesat, seiring adanya perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan di Bumi Ije Jela tersebut, seperti di kawasan Alalak dan Handil Bakti.
“Pembangunan perumahan sangat pesat, sehingga penataan perumahan dan permukiman harus dilakukan serius,” tambah politisi Partai Golkar.
Ditambahkan, pembangunan perumahan harus sesuai dengan Perda yang berlaku, sehingga masyarakat juga mendapat keuntungan yang memuaskan dengan perumahan yang tertata baik.
Menurut Hasanuddin, penataan kawasan perumahan ini perlu menjadi perhatian, apalagi Barito Kuala juga mengalami banjir yang amat parah, sehingga banyak rumah yang mengalami kebanjiran.
“Jadi pengembang harus memperhatikan hal tersebut, agar rumah tidak kebanjiran, dengan menata sanitasi dan drainasenya,” ujar mantan Bupati Barito Kuala dua periode.
Lebih lanjut Hasanuddin menambahkan, Perda Nomor 11 Tahun 2019 ini harus benar-benar disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga dapat mengetahui dan memahami isi hal tersebut.
Ditegaskannya dengan tersosialisasinya Perda ini, maka masyarakat juga mendapatkan kawasan perumahan yang tertata dengan baik dan hunian yang aman dari bencana banjir.
“Pengembang perumahan diharapkan bisa mematuhi Perda ini, sekaligus dapat dipercaya masyarakat sebagai developer terbaik,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel III, yakni Kabupaten Barito Kuala.
Selain pihak pengembang, ia mengharapkan pihak terkait juga saling mengapresiasi terkait Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang telah dibuat, sehingga saling menguntungkan untuk semua pihak.
Sementara itu Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Barito Kuala Ahmad Ridho mengatakan berkaitan Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, ini sudah sesuai dan sejalan dengan Perda di Kabupaten Barito Kuala.
Diungkapkan, pembangunan perumahan di Batola sudah mencapai 165 komplek perumahan dengan jumlah pengembang sebanyak 77 yang beroperasi untuk wilayah Bumi Ije Jela.
“Dari data 165 komplek perumahan, ada sebanyak 113 aset yang sudah diserahkan dan terverifikasi di pemerintah daerah,” sebutnya.
Ridho menambahkan berkaitan adanya kawasan kumuh di Batola, permasalahan tersebut saat ini ditangani dan masuk dalam program bedah kampung terintegrasi, yang sesuai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Batola.
“Semenjak pak Hasanuddin Murad masih jadi bupati, program bedah rumah sudah dilaksanakan hingga sekarang,” katanya. (lyn/KPO-1)

Baca Juga :  Komisi IX DPR-RI Dukung Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin
Iklan
Iklan