Oleh : M Noor, S.Ag
Pengawas Madrasah Barito Kuala
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi dan peran penting dalam mencerdasakan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis,etis, berbudi pekerti luhur dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan Negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan. Pentingnya Penilaian kinerja guru (PKG) merupakan penilaian tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier, kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja guru sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran harus mampu memberikan informasi yang dapat membantu guru meningkatkan kemampuan mengajarnya dalam rangka membantu siswa mencapai perkembangan pendidikan secara optimal. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009, Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan dan jabatannya.
Di Indonesia PKG dilakukan di sekolah oleh kepala sekolah. Apabila kepala sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri karena jumlah guru yaqng dinilai terlalu banyak, maka kepala sekolah dapat menunjuk guru pembina atau koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) sebagai penilai. Ada perbedaan sistem penilaian kinerja guru di negara lain seperti Jepang, Italia, Korea, Belanda, Australia dan Jerman. Di Jepang penilai evaluasi kinerja guru adalah kepala sekolah, guru, teman sejawat dan siswa.
Komponen penilaian kinerja guru di Indonesia ada 14 komponen dan komponen evaluasi kinerja guru di Jepang ada tujuh komponen. Waktu pelaksanaan penilaian kinerja guru di Indonesia awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran dengan prosedur persiapan, pelaksanaan, pemberian nilai dan pelaporan. Waktu pelaksanaan evaluasi kinerja guru di Jepang adalah awal tahun pelajaran, pertengahan tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Prosedur pelaksanaannya adalah pada awal tahun pelajaran dilakukan perencanaan pembelajaran dan wawancara, pada pertengahan tahun pelajaran dilakukan interview dan pada akhir dilakukan lagi interview. Sebab Semua yang dilkukan oleh guru erat kaitannya dengan tunjangan profesi guru (TPG) harus disesuaikan dengan kinerja yang diperoleh guru yang bersangkutan. Faktor yang mempengaruhi kinerja guru adalah motivasi, etos kerja dan lingkungan kerja. Penilaian kinerja guru harus melibatkan pihak eksternal (orang tua, masyarakat, siswa) untuk menjaga obyektifitas penilaian. Perlu diberikan penghargaan bagi guru dan kelompok guru yang memperlihatkan kinerja baik selama mengajar. Perlu memberikan hukuman bagi guru yang memiliki kinerja kurang atau tidak baik.
PKG dilakukan sekurang-kurangnya dua kali setiap tahun, yaitu pada awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. PK Guru formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurung waktu enam minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah menyusun Rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Guru yang memiliki nilai PKG di bawah standar, program PKB diorientasikan untuk mencapai standar tersebut. Guru yang memiliki nilai PKG mencapai atau melampaui standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dimiliki.
PKG sumatif digunakan untuk menetapkan perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut. PKG sumatif juga digunakan untuk menganallisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan. Prosedur pelaksanaan PKG meliputi tahap :
- Persiapan, menyatakan dalam tahap persiapan, hal-hal yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru yang akan dinilai adalah :
a. Memahami Pedoman PKG, terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PKG dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru; b. Memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indikator kinerja; c. Memahami penggunaan instrument PKG dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian; dan d. Memberitahukan rencana pelaksanaan PKG kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya;
- Pelaksanaan, menyatakan penilaian prestasi kerja adalah suatu penilaian periodik atas nilai seorang individu karyawan bagi organisasinya, dilakukan oleh atasannya atau seseorang dalam posisi untuk mengamati/manilai kinerjanya. Usaha pengembangan sumber daya manusia tentunya bertujuan agar organisasi tersebut merealisasikan visi mereka dan mencapai tujuan jangka pendek, jangka memengah dan jangka panjang. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dalam pelekasanaan penilaian kinerja karyawan atau guru sangat diperlukan memperhatikan setiap tahapan dengan baik;
3 .Pelaporan, menyatakan setelah nilai PKG formatif dan sumatif diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil PKG kepada pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti hasil PKG tersebut. Hasil PKG formatif dilaporkankepada kepala sekolah/koordinator PKB sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan PKB tahunan. Hasil PKG sumatif dilaporkan kepada tim penilai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau tingkat pusat sesuai dengan kewenangannya. Laporan PK Guru sumatif ini digunakan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sebagai dasar perhitungan dan penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang selanjutnya dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru Nilai kinerja guru hasil PKG perlu dikonversikan keskala nilai menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit. Hasil konversi ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil PKG dan persentase perolehan angka kredit sesuai pangkat danjabatan fungsional guru. Sebelum melakukan pengkonversian hasil PKG ke angka kredit, tim penilai harus melakukanverifikasi terhadap hasil PKGURU. Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan dengan menggunakan berbagai dokumen (Hasil PKG yang direkapitulasi dalam Format Rekap Hasil PKG, catatan hasil pengamatan, studi dokumen, wawancara, dansebagainya yang ditulis dalam Format Laporan dan Evaluasi per kompetensi beserta dokumen pendukungnya) yang disampaikan oleh sekolah untuk pengusulan.