Barabai, KP – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu di desa Gambah, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut ada 2 dua tersangka yang diamankan.
Awalnya, petugas dapat informasi di desa Desa Gambah Kec. Barabai Kab. HST sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan lapangan hingga akhirnya meringkus tersangka FR (40) dan JK (27).
Keduanya diamankan di tepi Jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 003 Rw. 001 Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten HST, Senin (17/5) sekitar pukul 17.00 WITA.
Lantas petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah JK, di Jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 002 Rw. 001 Desa Gambah Kec. Barabai Kab. HST. Saat itu ditemukan barang bukti, 7 paket diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,01 gram dan berat bersih 0,82 gram, 1 timbangan digital warna silver 2 serok yang terbuat dari sedotan warna bening, uang tunai sebesar Rp2.390.000 dan barang bukti lainnya.
Dalam rilis Polres HST yang diterima KP, atas ulahnya keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (ary/K-4)