Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Praktik Korupsi Makin Menjadi, Bagaimana Solusi Hakiki?

×

Praktik Korupsi Makin Menjadi, Bagaimana Solusi Hakiki?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nurhikmah J
Mahasiswa

Kejaksaan Negeri Balangan melimpahkan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi ke PN Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca Koran

Pelimpahan kasus tersebut dilakukan Kasi Pidsus Kejari Balangan, Yunan P Firdaus, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Khaidir. Limpahan dua kasus tersebut diterima pejabat PN Tipikor Banjarmasin.

Dikatakan Yunan, dua perkara Tipikor tersebut merupakan tindak lanjut dari Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Balangan.

Adapun perkara Tipikor di antaranya adalah kasus OTT Polres Balangan terkait dugaan gratifikasi,” ucap Yunan, Selasa (8/12/2020)

Barang bukti yang diamankan pada kasus tersebut ungkapnya mencapai Rp10 miliar. Tersangka pun sudah dilakukan pemeriksaan sebagaimana prosedur yang berlaku. Kasus lainnya adalah terkait dugaan korupsi dana desa TA 2016-2017.

Senada dengan Yunan, Ketua Tim JPU yakni Januar Hapriansyah, mengatakan bahwa pihaknya segera melimpahkan perkara agar segera untuk disidangkan. Persidangan pun ditargetkan berlangsung pada akhir tahun ini.

Januar juga meminta doa dan dukungan masyarakat Kabupaten Balangan demi kelancaran persidangan yang akan dilaksanakan secara daring. (Banjarmasinpost.co.id, Selasa/8/12/20)

Selain fakta kasus yang terjadi di atas. Musisi Iwan Fals juga ikut bingung memperhatikan kasus korupsi yang makin menjadi. Berikut cuplikan kalimatnya: “Kenapa ya korupsi enggak kelar-kelar? Baru kemarin dibikinin lagu eh ada lagi. Bahkan bukan kemarin aja dibikinin lagu, dulu-dulu juga sudah sering dibikinin lagu. Apa karena dibikinin lagu, koruptornya jadi makin belagu. Sambil korup dinyanyiin kan enak. Oh gitu ya, jadi tambah semangat, tambah bergairah. Korupsi makin menjadi-jadi. Makin-makin.” (Iwan Fals)

Pertanyaan yang muncul di benak kita yang notabenenya adalah masyarakat ialah bagaimana solusi hakiki untuk mengatasi korupsi yang makin menjadi? Seiring berjalannya waktu seolah kasus ini bukannya sirna, tapi malah bertambah saja kasusnya.

Adanya Kesempatan Kurangnya Pengawasan

Sebelum mencari solusi hakikinya, ada baiknya di detaili dulu tentang akar masalahnya. Kenapa? Karena masalah hanya akan benar-benar terselesaikan jika akar masalahnya ditemukan.

Beberapa penyebab terjadinya kasus korupsi ialah adanya kesempatan yang dimiliki oleh pelaku dan kurangnya pengawasan dari pemerintah. Sebagaimana data yang didapat berdasarkan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) di bawah ini.

Baca Juga :  PALSU

Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyimpulkan, sekitar 49 persen responden menyatakan bahwa korupsi terjadi karena kurangnya pengawasan pemerintah, 34,8 persen karena ada pengaruh dari atasannya, dan sisanya, 26,2 persen menyatakan gajinya kurang. (republika.co.id, 18/4/21)

Lebih dari itu, masalah ini terjadi berlarut-larut karena korupsi sudah menjadi habits. Mengapa demikian? Akibat hukum yang tidak tegas, keinginan eksistensi diri yang lebih besar, juga kehidupan yang terpaku pada materi, membuat banyak orang lupa daratan. Setiap ada kesempatan, tak akan disia-siakan. Seperti kata bang Napi, “Kejahatan terjadi karena ada kesempatan”.

Aturan yang Tumpul ke Atas

Sudah menjadi rahasia umum jika hukuman yang diberikan pada pelaku korupsi berdasi tidak menimbulkan efek jera bagi mereka. Koruptor bisa dengan mudahnya keluar dari penjara asalkan ada uang untuk terlepas dari jeratan hukumannya. Penjara yang disediakan pun beraneka ragam. Mulai dari jeruji besi beralaskan tikar, hingga fasilitas bintang lima; tergantung siapa yang masuk dan menempatinya. Seperti yang pernah ditayangkan di layar kaca, fasilitas penjara yang mewah disediakan untuk penjahat kelas atas.

Selain itu, aturan hukuman mati bagi koruptor juga belum dilaksanakan. Padahal, wacana ini sudah lama dilontarkan. Apakah hukuman mati hanya gertakan saja agar oknum koruptor itu jera dan tidak melakukan korupsi lagi? Jika memang benar, dijamin tidak akan berhasil. Mengapa? Karena dipenjara saja mereka masih bisa leluasa untuk berfoya-foya.

Islam Solusi Hakiki untuk Mencegah dan Mengatasi Praktik Korupsi

Jika aturan yang ada saat ini ternyata belum mampu menyelesaikan masalah korupsi, selayaknya kita mencari alternatif lain. Sebagai seorang yang beriman, bukankah Allah telah menyampaikan bahwa seluruh masalah hidup dapat diselesaikan dengan Islam, termasuk soal korupsi?

Sebagaimana Firman Allah SWT, “Dan milik Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan hanya kepada Allah segala urusan dikembalikan”. (QS. Ali ‘Imran : 109)

Sejatinya Islam memberikan penyelesaian yang sempurna untuk kasus korupsi. Secara preventif (pencegahan), Islam dengan sistem pemerintahannya akan menegakkan tiga pilar penjagaan.

Pilar pertama adalah individu. Islam akan menjaga tiap individu dengan menguatkan keimanannya. Rasa takut kepada Allah SWT akan membuat mereka berhati-hati dalam melakukan aktivitas. Keyakinan bahwa semua akan dimintai pertanggungjawaban selalu tertanam. Sehingga, secara individu akan selalu menahan diri dari perbuatan yang dilarang Allah.

Baca Juga :  PENGORBANAN UNTUK SIAPA?

Pilar kedua adalah masyarakat. Kontrol masyarakat akan membantu individu meminimalisir kejahatan. Jika masyarakat melihat ada individu yang bermaksiat, mereka akan langsung mengingatkan. Ditambah lagi masyarakat yang memiliki pemikiran dan perasaan Islam, akan membentuk suasana Islami. Sehingga, nuansa keimanan selalu terjaga.

Pilar ketiga adalah negara. Negara memiliki peranan penting dalam mengatur kebijakan. Selain membuat preventif, juga memberikan solusi secara kuratif (mengobati/menyelesaikan masalah). Kebijakan sistem pendidikan Islam yang diterapkan negara akan membentuk individu berkepribadian Islam.

Individu yang berkepribadian Islam ini akan memiliki pola pemikiran Islam dan pola sikap Islam. Pola pikir Islam akan membuat dia selalu berpikir bagaimana pandangan Islam dalam memandang semua masalah. Sedangkan pola sikap Islam adalah bagaimana ia bersikap dalam menghadapi masalah, yang semuanya akan dilandaskan pada Islam.

Kebijakan yang bersifat kuratif dilakukan dengan cara menerapkan aturan ta’zir, jinayat, dan uqubat. Qadli didiberi tugas untuk memutuskan masalah dan menentukan hukuman yang sesuai dengan kesalahannya. Qadli ini tidak bisa disuap, karena mereka yang terpilih menjadi Qadli adalah orang-orang berilmu dan beriman. Paling tidak mereka adalah mujtahid mas’alah, yaitu seseorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang suatu masalah sampai dapat menggali dalil-dalilnya.

Keistimewaan hukuman dalam Islam bisa sebagai penebus dosa dan pencegah kejahatan. Penebus dosa bagi para pelaku korupsi ketika mereka bertobat, serta dapat mencegah tindakan serupa bagi orang-orang yang ingin melakukan korupsi. Hal inilah yang menyebabkan hanya ratusan kejahatan yang terjadi selama 13 abad Islam berdiri dalam naungan Khilafah.

Dari sini kita dapat mengetahui betapa lengkapnya aturan Islam. Lalu, masihkah kita berpikir dua kali untuk mengambil aturan Islam ini yang notabenenya berasal dari Allah Sang Maha Pencipta? Jika hukum saat ini telah gagal membuat jera para koruptor, maka bukankah jalan satu-satunya bagi kita adalah mengambil aturan Islam sebagai solusi hakiki untuk mengatasi kasus korupsi yang makin menjadi? WaLlahu a’lam bis shawab.

Iklan
Iklan