Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Sepasang Muda-Mudi Kompak Edarkan Shabu

×

Sepasang Muda-Mudi Kompak Edarkan Shabu

Sebarkan artikel ini
5 sabu 3klm gabung 2
SABU – Kedua tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Aulia alias Aau terpaksa ada di balik jeruji besi Polresta Banjarmasin. Pasalnya, perempuan berusia 21 tahun ini diduga terlibat dalan peredaran narkoba jenis shabu.

Warga Jalan Martapura Lama Km. 8 (Sei. Lulut) Komplek Putra Gemilang Raya Blok H Rt. 06A No. 32 Sei Tabuk Kabupaten Banjar ini diciduk petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin ketika berada di Jalan HKSN Rt. 17 Rw. 02 Kuin Utara Banjarmasin Utara, Senin (3/5) sekitar pukul 02.30 WITA.

Baca Koran

Perempuan muda ini diamankan tidak sendiri, akan tetapi ditangkap bersama rekannya Muhammad Rifan alias Ifan (23), warga Jalan Tembus Mantuil Gg. Gandapura Rt. 26 Rw. 02 No. 46 Banjarmasin Selatan.

Dari pelaku, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 4,85 gram, 2 paket shabu-shabu seberat 4,69 gram, 1 dompet kecil warna hitam, Hand Phone (HP) merk Vivo Y30 warna biru dan merk Samsung A02 warna hitam.

Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko membenarkan telah mengamankan sepasang muda-mudi tersebut, karena terlibat peredaran sabu.

“Kita menindak lanjuti adanya laporan masyarakat terkait aktivitas yang di lakukan pelaku,” jelasnya kepada awak media, Kamis (6/5).

Menurutnya, pihaknya terlebih dahulu mengamankan pelaku Aulia alias Aau dan Ifan ketika berada di Jalan HKSN Banjarmasin Utara.

Dari tangan keduanya berhasil menyita barang bukti 1 paket shabu seberat 4,85 gram

“1 paket sabu yang terbungkus dengan kertas tisue yang saat itu ditemukan di atas tanah di dekat kaki pelaku Aulia alias Aau,” tuturnya.

Untuk menemukan barang bukti lainnya, petugas langsung mendatangi rumah pelaku Aulia di Jalan Martapura Lama Km. 8 (Sei. Lulut) Komp. Putra Gemilang Raya Blok H Rt. 06A No. 32 Sungai Lulut dan melakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Bangun Tidur, Ibu Seno Dikejutkan Api di Belakang Rumah

“Kita kembali menemukan barang bukti 2 paket shabu seberat 4,69 gram yang terbungkus bekas makanan ringan merk Richoco warna ungu yang di simpan di lemari pakaian pelaku Aau,” tambahnya.

Dalam hal ini, Kasat mengatakan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) jo 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan di mintai keterangan terkait asal barang,” tambahnya. (yul/K-4)

Iklan
Iklan