Banjarmasin, KP – Kebahagiaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang selalu ditunggu-tunggu tidak bisa dirasakan oleh sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Pasalnya, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar membeberkan, hanya sebagian pegawai yang berstatus tenaga kontrak saja yang bisa menikmati manisnya penghasilan tambahan sebesar satu kali gaji pokok tersebut.
“Yang boleh menerima hanya pegawai non-ASN yang bertugas sebagai Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan pramubakti. Mereka dibayarkan tambahan honorarium sebesar satu bulan gaji sebagai THR Keagamaan,” ungkapnya saat ditemui awak media di lobi gedung Balai Kota, Senin (17/05) siang.
Disamping itu, pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin juga diketahui harus membuat pernyataan mutlak terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang mereka terima.
Bukan tanpa sebab, mereka yang mengabdi sebagai tenaga honorer bukanlah termasuk golongan dalam penerima THR. Sehingga menjadi tanggungan di tiap SKPD masing-masing.
Menanggapi surat pernyataan mutlak tersebut, Mukhyar menjelaskan, bahwa pernyataan itu dibuat untuk mengantisipasi kejadian hal-hal yang diinginkan di kemudian hari.
“Regulasi itu datang setelah uang sudah disalurkan. Ini menjadi kewenangan masing-masing SKPD sekaligus bertanggung jawab,” ucapnya.
Disinggung lebih jauh mengenai surat pernyataan mutlak yang dibuat sebagian pegawai, Mukhyar mengatakan bahwa hal itu hanya sebagai bentuk kekhawatiran SKPD saja, andai nanti ada temuan.
“Pernyataan itu menjaga kalau misalnya jadi temuan. Jadi mereka siap mengembalikan. Karena bisa saja bahasa penggunaannya beda-beda, ada yang THR dan lainnya. Kita akui saja mereka perlu juga. Anggap saja itu pinjaman sementara. Kasbon,” tandasnya.
Terkait tambahan honorarium tadi, dijelaskannya bahwa Anggaran untuk tersebut tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan dan memperhatikan besaran satuan biaya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2021.
Saat ditanya, mengenai pegawai kategori mana yang tidak diperbolehkan menerima THR. Mukhyar pun mengaku juga bingung, pegawai mana saja yang dimaksud tidak bisa mendapatkan tunjangan keagamaan tersebut.
“Yang sudah tersalurkan kita tidak mengetahui juga yang mana. Nampaknya belum ada juga yang mengembalikan uang THR,” tutupnya. (Zak/K-3)