Terbantahkan Semua, Ibnu Arifin Langsung Sujud Syukur

Banjarmasin, KP – Seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Pemohon, yakni pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 4, Ananda Mushaffa Zakir mengenai hasil pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) terbantahkan.

Putusan 144/PHP.Kot.XIX/2021 tersebut, keputusan KPU Kota Banjarmasin tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK itu, dinyatakan oleh hakim dan anggota di persidangan sah menurut hukum, Kamis (27/05) siang.

Putusan tersebut merupakan hasil kesimpulan majelis hakim setelah mendengar keterangan dari pemohon, termohon dan pihak terkait.

sampai juga akhirnya pada tahap pengucapan putusan sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin 2020 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/05).

Gugatan dengan nomor perkara 144 PHP.KOT-XIX/2021 Banjarmasin ini, sebelumnya dilayangkan oleh dilayangkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 04 Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) atas dugaan kecurangan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 28 April 2021 silam, di tiga kelurahan wilayah Banjarmasin Selatan.

Yakni kelurahan Mantuil, Basirih Selatan dan Murung Raya. Dengan total sebanyak 80 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dari hasil pengucapan putusan, para Hakim MK menyatakan bahwa semua dugaan kecurangan yang dituduhkan paslon AnandaMu tidak terbukti. Baik itu tuduhan kepada KPU Kota Banjarmasin, maupun rivalnya paslon petahan nomor 02 Ibnu Sina – Arifin Noor selaku termohon pihak terkait.

Usai putusan MK selesai dibacakan, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Ibnu Sina – Arifin Noor yang saat itu menyaksikan langsung bersama dengan seluruh tim di salah satu hotel berbintang, melakukan selebrasi sujud syukur atas hasil yang dicapai.

“Ini sebagai bentuk rasa syukur kami. Setelah melalui perjalanan panjang. Karena saya berkeyakinan Allah membimbing hambanya jika kita besabar. Sehingga jangn sampai juga kita lupa. Di atas langit masih ada langit. Tak ada nazar khusus,” ucap Ibnu Sina, dalam keterangan persnya, saat ditanyai awak media.

Sejalan dengan putusan MK, Ibnu berkeyakinan bahwa semua tuduhan yang disangkakan kepada dirinya tidak terbukti. Sehingga dirinya menyampaikan ucapan terimakasih atas putusan tersebut serta berharap menjadi putusan ini adalah putusan final dan mengikat untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami sekali lagi mengucapkan kepada semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu untuk menyukseskan Pilwali. Kami berharap segera bisa dilantik. Insyaallah ini menjadi awal kami menjalani tugas ke depan,” tambahnya.

Berita Lainnya
1 dari 2,119

Dalam hal ini, Ibnu pun mengajak Paslon lain untuk bekerja sama untuk Kota Banjarmasin ke depan. Terlebih warga sudah terlalu lama menunggu hasil Pilkada.

“Warga berharap bisa cepat selesai. Namun proses ini tentunya memerlukan waktu, dan kami menjalaninya dengan sabar,” pungkasnya.

Disinggung bagaimana perasaannya bisa memecahkan mitos dua periode, Ibnu mengakui bahwa dirinya cukup was-was. Apalagi perjalanan Pilwali ini dirinya harus melalui dua kali gugatan dan dua kali persidangan di MK.

“Terlepas dari dinamika yang terjadi ini harus jadi pelajaran terbuka bagi warga untuk proses demokrasi yang lebih baik,” tuntasnya.

Sementara itu, Imam Satria Jati, selaku Ketua TIM Hukum Ibnu Sina-Arifin Noor membeberkan, bahwa pihaknya hanya menyampaikan fakta-fakta sebenarnya dalam saat di persidangan. Terbukti tidak ada temuan terkait dalil-dalil pelanggaran yang dituduhkan.

“Sebagaimana pedeoman daari bang Ibnu Sina sampaikan yang sebenarnya. Karena yakin Allah akan menampakkan kebenarannya,” jelasnya singkat.

Nasib serupa juga terjadi pada dalil dan tudingan dari pihak pemohon terkait dua nama anggota KPPS yang disebutnya sebagai anggota lama, atas nama Ali dan Fitrianitidak terbukti.

Dalam pembacaan putusan dan ketetapan yang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Anwar Usman, penyalahgunaan wewenang oleh petahana Ibnu Sina untuk mempengaruhi pemilih seperti yang dituduhkan paslon Ananda-Mushaffa, juga tidak terbukti.

Tak kalah menariknya, tudingan pihak pemohon terkait adanya upaya dari pihak terkait untuk mengarahkan warga di 3 kelurahan dengan menjanjikan uang dan tudingan TSM, dan dugaan pelanggaran BLT, juga tidak terbukti.

MK juga menolak dan menyatakan tidak terbukti secara hukum, dalil dari pihak pemohon terkait bukti video rekaman dengan masyarakat beserta foto dan pembagian sembako.

“Apakah benar petahana dengan sengaja menyalahgunakan jabatannya dengan mempengaruhi masyarakat dengan iming iming uang, tidak diperoleh bukti sesuai fakta hukum, dan MK tidak menemukan gambarans ecara utuh pemerian a materi atau janji dengan tujuan mempengaruhi pemilih,” ungkap majelis hakim saat membacakan putusannya.

Majelis hakim juga menyatakan tidak terbukti terkait dalil bukti handphone dan screenshoot percakapan adanya dugaan pemberian uang atau materi secara TSM, juga tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Begitu juga dengan tudingan dan dalil pihak pemohon tentang dugaan pelanggaran kampanye terselubung oleh tim kampanye pihak termohon pada ha min 1 jelang PSU, menurut mahkamah menilai pelanggaran tersebut tidak ada bukti lebih lanjut bahwa pelanggaran tersebut dilakukan secara signifikan.

Atas hasil putusan tersebut, MK memerintahkan kepada KPU Kota Banjarmasin untuk menetapkan calon walikota dan wakil walikota kota Banjarmasin terpilih di pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020. (Zak/KPO-1)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya