Bio septic tank dibuat di Banjang Amuntai seharga Rp1.900.000, sementara harga kontrak Rp4.500.000
Banjarmasin, KP – Dua terdakwa yang disidang secara terpisah yang merugikan keuangan negara dikisaran Rp 245.021.939,18, akibat kelebihan pembayaran pada proyek dalam pekerjaan pembuatan fasilitas sanitasi (WC Sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk Kawasan, pada tahun anggaran 2019.
Kedua terdakwa tersebut yakni Ratna Kumala Handayani Noor, ST. ME Selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) serta Ahmad Fauzian selaku Direktur CV Nusa Indah selaku pelaksanaan pembuatan wc sehat tersebut.
Keduanya menjalani persidangan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (10//2021), dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Sutisna, sementara JPU dipegang langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri HSU, M Fadly Alby.
Dalam dakwaan disebutkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten HSU di 2019 melaksanakan Program pembuatan fasilitas sanitasi (WC sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk kawasan yaitu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten HSU, nilai proyeknya Rp1.258.870.000.
Pada ujung pembuangan akhir septictank dihubungkan dengan resapan sederhana yang terbuat dari plastik/fiber dengan volume ukuran minimal 20 liter, diberi lubang pada bagian bawah dan sisi-sisinya, diisi dengan pasir, ijuk dan kerikil sebagai penyaringan dan diberi pipa hawa pada bagian atasnya.
Septictank pabrikasi harus memenuhi standar limbah sanitasi lingkungan perumahan (Standar ISO/Uji Lab yang menyatakan bahwa hasil limbah aman bagi lingkungan).
Dari hasil lelang CV. Nusa Indah ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp. 1.209.000.000,- untuk pembangunan 100 titik wc sehat.
Dalam pelaksaan pekerjaan ada bagian yang tidak sesuai kontrak, seperti Septicktank yang tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis, dimana bio septictank yang terpasang bukan merupakan buatan dari pabrikasi melainkan bioseptictank tersebut dibuat di daerah Banjang Amuntai yang dibeli dengan harga Rp1.900.000 per unit.
Sementara harga pasang Bio septictank dan resapan air sesuai dengan harga dalam kontrak sebesar Rp4.500.000. Disebutkan dalam dakwaan terdakwa Ratna tidak melakukan pengecekan terhadap pemasangan septictank itu
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama sama dengan saksi Ahmad Fauzian selaku Direktur CV. Nusa Indah dalam pekerjaan Pembuatan Fasilitas Sanitasi (WC Sehat) sudah dilakukan pembayaran 100 persen kepada terdakwa saksi Ahmad Fauzian, Hal ini terdapat perbuatan yang telah dilakukan terdakwa telah memperkaya terdakwa Ahmad Fauzian selaku Direktur CV. Nusa Indah
Disebutkan dalam dakwaan berdasarkan Pemeriksaan dari Ahli Ir. M. Koster Silaen, M.T dari ahli Politehnik Negeri Medan diperoleh kelebihan pembayaran dengan hasil sebesar Rp245.166.000.00, karena adanya beberapa item pekerjaan yang ditemukan kekurangan volume.
Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (hid/K-4)