Paringin, KP – DPRD Kabupaten Balangan menggelar paripurna penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Dalam rapat Paripurna juga mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Balangan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD anggaran tahun 2020 sekaligus mendengarkan jawaban dari kepala daerah kabupaten Balangan (Bupati, red).
Rapat paripirna dipimpin oleh Ketua DPRD Ahsani Fauzan didampingi Wakil Ketua II Hanil Tamjid yang dihadiri Pj Sekdakab Yuliansyah, Selasa (15/06/21) kemarin.
Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan yang memimpin jalannya Paripurna menyampaikan, sesuai dengan Undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 320 ayat 1 dan 4 yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Bahkan ia jua menambahkan, Perda tersebut dibahas oleh Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Begitu juga pada peraturan No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah pada pasal 194 ayat 1 sampai 4.
“Kepala Daerah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, pembahasan bersama DPRD untuk mendapat persetujuan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Kemudian atas dasar persetujuan bersama tersebut, kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Untuk selanjutnya, dievaluasi oleh gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat. Kemudian ini menjadi acuan kita dalam pelaksanaan Rapat Paripurna penyampaian Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020,”tuturnya.
Sementara, Bupati Balangan melalui Plt Sekertaris Daerah Pemkab Balangan Yuliansyah menyampaikan, hasil dari tanggapan dan jawaban Kepala Daerah terhadap pandangan umum fraksi DPRD Balangan atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
“Kami sangat berterima kasih kepada DPRD Balangan atas dukungan dan apresiasi atas raihan opini WTP, serta memberikan dorongan semangat untuk terus mempertahankan nya di tahun-tahun mendatang,”ujarnya.
Menurutnya, dalam pandangan umum kelima fraksi di DPRD Balangan, fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), fraksi Indonesai Raya Keadilan Sejahtera dan fraksi Amanat Bintang Demokrasi. pihaknya menangkap dukungan serta masukan atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
“Tahun ini dan ke depan, kita akan fokus pada pemulihan ekonomi dan didukung dengan pengembangan infrastruktur berbagai sektor. Hal itu sudah kita masukkan dalam rancangan APBD 2022,”ujarnya.
Ia juga mengharapkan bisa meningkat pendapatan asli daerah ,perluasan lapangan kerja dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kabupaten Balangan.
“Alhamdulillah Pemkab Balangan bisa memperoleh (meraih, red) kembali predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan ini merupakan yang ke-8 kali secara berturut turut. Dan mudah mudahan kedepannya kita bisa mempertahankan dan lebih meningkatkan lagi,” imbuhnya. (srd/K-6)