Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kades Diganjar Setahun dan Kontraktornya Diganjar Dua Tahun Lebih

×

Kades Diganjar Setahun dan Kontraktornya Diganjar Dua Tahun Lebih

Sebarkan artikel ini
5 sidang 3klm
TERDAKWA - Mantan Kades Sugiman dan kontraktornya Very yang jadi terdakwa. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Mantan Kades Ambarawang Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tala Sugiman, diganjar penjara selama setahun, denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp30 juta, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah sebulan.

Sementara terdakwa Very Anggriyandi selaku kontraktor pembuatan jalan usaha tani, diganjar dua tahun dan enam bulan, serta dibebani membayar denda Rp50 juta subsidair sebulan kurungan dan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp545 juta lebih, bila tidak dapat dibayar maka kurungannya bertambah enam bulan.

Kalimantan Post

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, membacakan vonis tersebut pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Rabu (9/6).

Majelis sependapat dengan JPU, kalau kedua terdakwa yang disidang secara terpisah terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pada sidang terdahulu, JPU Bersi Prima SH dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, menuntut mantan Kades Sugiman selama 18 bulan penjara didenda Rp50 juta subsidair selama 1 bulan, serta membayar uang pengganti kurang lebih Rp230 juta atau kurungan badan selama 4 bulan.

Sementara terdakwa Verry Anggriyandi sebagai pemilik CV Sumber Jati selaku pelaksana pekerjaan di ganjar tuntutan lebih tinggi yakni selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan. Serta membayar uang pengganti Rp345 juta lebih bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah 6 bulan.

Keduanya menurut JPU Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek jalan usaha tani dengan nilai Rp817 juta.

Dalam pelaksanaannya ternyata ada pekerjaan tidak dilaksanakan alias fiktif sehingga terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp575 juta lebih. (hid/K-4)

Baca Juga :  Ini Alasan Polda NTB tidak Tahan Kompol Y, Tersangka Kematian Brigadir MN
Iklan
Iklan