Banjarmasin, KP – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel meminta ketegasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat untuk memanggil sejumlah perusahaan yang dianggap bermasalah.
Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto mengaku, bahwa pihaknya telah mengirim surat perihal tersebut kepada Disnakertrans Kalsel. Mereka secara tegas memberi tenggat waktu hingga akhir Juni ini untuk menindaklanjuti laporan mereka.
Bahkan, jika hingga waktu yang ditentukan itu masih belum ada kemajuan, buruh di Banua mengancam bakal menggelar aksi di depan gedung DPRD Kalsel.
“Kalo memang dalam satu bulan ini pihak dinas tidak memanggil perusahaan yang bermasalah itu, maka kita akan melakukan aksi,” tegasnya, beberapa waktu lalu.
Adapun sejumlah perusahaan yang dilaporkan bermasalah tersebut di antaranya yakni PT Gawi Makmur Kalimantan, PT Mentari Catur Indah (Hotel Grand Mentari), PT Kintap Jaya Wattindo dan PT Paguntaka Cahaya Nusantara.
Merujuk isi surat bernomor 282/DPW-FSPMI/KS/VI/2021, persoalan yang dilaporkan pihak buruh terhadap Disnakertrans kebanyakan adalah pembayaran THR 2021 tak sesuai ketentuan.
Kemudian, ada juga perusahaan yang masih belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
“Ini adalah laporan kedua dari kami. Setelah laporan pertama kemarin masih tidak ada tindak-lanjut dari dinas,” ujarnya.
Yoeyoen, pihak Disnakertrans Kalsel mengaku sudah menyurati sejumlah perusahaan yang dimaksud. Namun, kata dia-melanjutkan pernyataan dinas, dari perusahaan tak ada balasan.
“Karena ini kasus normatif. Yaa kalau memang ada, keluarkan surat penetapan kekurangan pembayaran itu,” tandasnya. (Zak/KPO-1)