Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Bupati Banjar Akui Ada Piutang PD Baramarta

×

Mantan Bupati Banjar Akui Ada Piutang PD Baramarta

Sebarkan artikel ini
6 sidang 4klm
DISUMPAH – Para Saksi dalam perkara dugaan korupsi PD Baramarta, antara lain mantan Bupati Banjar Guru Khalil dan Rachman Agus selalu dewas pengawas yang kini ditunjuk sebagai Direktur Utama Barmarta. (KP/Gusti Hidayat)

Pernah memerintahkan melakukan audit, karena ada masalah di perusahaan milik Kab Banjar itu.

BANJARMASIN, KP – Sidang dugaan korupsi dana PD Baramarta digelar kembali, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (28/6).

Baca Koran

Saksi yang dihadirkan mantan Bupati Banjar KH Khalilurrahman disapa Guru Khalil dan Dewan Pengawas PD Baramarta Rahman Agus (Direktur Utama).

Dalam kesaksiannya, Guru Khalil mengakui, menerima laporan Dewan Pengawas Baramarta dari hasil pemeriksaan Akuntan Publik, PD Baramarta punya piutang sebesar Rp6,9 miliar.

Bahkan, ia pernah memerintahkan Inpektorat Kab. Banjar melakukan audit, karena adanya masalah di perusahaan yang menjadi milik Kab Banjar tersebut. Hasilnya piutang perusahaan daerah tersebut membengkak menjadi Rp9,2 miliar.

Namun ia membantah, ada bantuan yang diberikan PD Baramarta untuk perjalanan dinasnya.

“Saya tidak tahu itu. Bisa saja orang menjual nama saya,” tegasnya di hadapan majelis hakim yang diketui Sutisna.

Hal senada juga disampaikan Rachman Agus yang kini sudah menjabat posisi Direktur Utama PD Baramarta mengganti terdakwa Teguh Imanullah.

Rahman Agus mengatakan, saat menjabat dewan pengawas pernah membuat teguran kepada terdakwa dalam bentuk surat untuk menyelesaikan masalah piutang ini. “Tapi ternyata terdakwa tidak bisa melunasinya,” imbuhnya.

Kemudian sebagai tindak lanjut, dewan pengawas meminta kepada Bupati Banjar untuk tidak lagi memperpanjang terdakwa sebagai Direktur Utama PD Baramarta.

Menurut dia, yang dilakukan terdakwa dengan nota untuk memberikan dana kepada pihak ketiga dengan menguras kas perusahaan adalah menyalahi aturan dan wewenang.

“Sebab dana yang diperuntukan membantu pihak ketiga sudah habis,” sebutnya.

Dan untuk melakukan penagihan atas piutang tersebut, menurut saksi Agus, dijalani kerja sama dengan pihak Kejaksaan Tinggi, tetapi tidak juga terdakwa membayarnya.

Sehingga Agus ditunjuk bupati mengantikan terdakwa, dengan tugas untuk membenahi perusahan daerah tersebut.

Diketahui dalam dakwaan JPU yang dikomando M Irwan, aliran dana yang dibagikan terdakwa di masa jabatannya antara 2017-2020, kas perusahaan terkuras dengan nilai Rp 9,2 miliar, yang merupakan kerugian negara.

Aliran dana tersebut bukan saja digunaan secara pribadi oleh terdakwa, juga akan yang dialirkan di pejabat di lingkungan Kab. Banjar.

Sehingga, JPU mematok tiga pasal dalam dakwaannya, yakni dakwaan primair diduga melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dan lebih sibsidair melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KHUP. (hid/K-4)

Baca Juga :  Duel Berdarah di Sungai Andai: Tiga Pemuda Tewas, SL Ditetapkan Tersangka
Iklan
Iklan