Banjarmasin, KP – Pemberlakuan libur bekerja saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kota Banjarmasin akhirnya menemui kejelasan.
Pasalnya, Pemerintah Kota Banjarmasin baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai bentuk respon dari SE yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA.
SE Wali Kota Banjarmasin yang bernomor 100/190/BAGPEM itu mencantumkan tentang pemberian dispensasi masuk kerja dalam pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel itu menerangkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di kawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel diberikan dispensasi libur pada Rabu (9/6).
Pj Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen saat dikonfirmasi membenarkan bahwa SE yang dikeluargkan mengacu pada SE Gubernur juga mendangri bahwa lokasi PSU diliburkan.
Artinya, mereka berhak tidak masuk kerja untuk menggunakan hak pilihnya dengan tetap menjunjung tinggi netralitas birokrasi.
Hal ini sejalan dengan surat edaran (SE) Gubernur Kalsel nomor 200/241/POL/KESBANGPOL tahun 2021 yang juga dikeluarkan pada Selasa 8 Juni 2021.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar menjelaskan bahwa pihaknya sebagai akan menjalankan apa yang diinstruksikan Pemprov Kalsel terkait pelaksanaan PSU Pilgub ini.
“Kita mengikuti instruksi Pj Gubernur,” ujar Mukhyar saat ditemui awak media, Selasa (8/6) sore.
Hal serupa juga ditujukan kepada karyawan/pekerja/buruh yang berdomisili di wilayah PSU Pilgub. Yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Mereka yang pindah namun alamat KTP masih di sana ya silahkan gunakan hak suaranya. Jadi nanti disesuaikan saja,” imbuhnya.
Disamping itu, Mukhyar berharap pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel bisa berjalan sukses dan kondusif. Semua pihak serta partisipasi masyarakat untuk mengikuti PSU lebih meningkat.
“Yang penting PSU itu bisa terlaksana dengan sukses dengan tingkat pemilih yang maksimal yakni di atas dari pemilihan sebelumnya,” tuturnya.
Diketahui, SE Gubernur yang menjadi acuan Pemko Banjarmasin ini adalah menindaklanjuti keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 121.63-1230 tahun 2021 tentang penetapan PSU Pilgub Kalsel sebagai hari libur. (Zak/K-)