Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Masyarakat Wajib Dukung Pelaksanaan Pembangunan

×

Masyarakat Wajib Dukung Pelaksanaan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Hal 10 4 Klm Harry Wijaya
Harry Wijaya

Meskipun sudah ada Undang-Undang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum namun dalam dalam pelaksanaannya di lapangan pada prakteknya ada tahapan dan mekanisme yang harus dilalui.

BANJARMASIN, KP- Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya menghimbau masyarakat memberikan dukungan terhadap setiap rencana pembangunan terlebih proyek strategis untuk kepentingan umum agar dalam pelaksanaannya berjalan lancar..

Baca Koran

“Seperti dalam merealisasikan rencana proyek pelebaran jalan, pembangunan jembatan, pembuatan ruang terbuka hijau (RTH), pembangunan siring atau rehab pasar “kata Harry Wijaya.

Dalam perbincangannya kepada {KP} belum lama ini ia menilai, salah satu tantangan program pembangunan infrastruktur saat ini adalah masalah penyediaan lahan/ tanah. Sedangkan untuk pelaksanaan pembangunannya tidak ada masalah, apalagi jika program itu dinilai sangatlah mendesak dan harus segera direalisasikan.

Meskipun lanjutnya, sudah ada Undang-Undang Nomor : 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang mengatur soal itu, namun dalam pelaksanaannya di lapangan pada prakteknya ada tahapan dan mekanisme yang harus dilalui.

“Masalahnya karena dalam Undang-Undang baru hanya memberikan jaminan kepastian hukum, sebaliknya belum mengatur tentang percepatan pelaksanaan proyek yang direncanakan pemerintah,“ tandas Harry Wijaya.

Lebih jauh ia mengatakan, pembebasan lahan pada proyek pembangunan sangatlah vital. Sebab semua proyek berkenaan untuk penyediaan kepentingan umum seperti pelebaran jalan, pembangunan jembatan atau proyek pembebasan bantaran sungai harus melalui mekanisme tersebut.

“Jelasnya pemerintah tidak bisa sembarangan asal gusur begitu saja, tanpa melalui proses ganti rugi kepada warga selaku pemilik lahan sesuai ketentuan atau peraturan berlaku,,” ujarnya, seraya menambahkan dalam hal negosiasi ganti rugi inilah biasanya melalui proses dan memerlukan waktu.

Harry Wijaya menilai, jika upaya pembebasan lahan untuk kepentingan pelaksanaan pembangunan sebuah proyek yang dilaksanakan Pemko Banjarmasin sudah berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.

Seperti lanjutnya, menetapkan harga ganti rugi tanah milik warga yang terkena pembebasan melalui tim appraisal sesuai diatur di dalam undang-undang. Kemudian jika masih alot dan warga tetap menolak terhadap harga ganti rugi yang telah ditetapkan, tim appraisal sesuai prosedur melakukan konsinyasi melalui pengadilan.

“Kendati sebelum harga ganti rugi ini disepakati, seringkali berdampak pembangunan proyek yang sebelumnya sudah direncanakan pelaksanaan pekerjaannya harus tertunda,“ demikian kata Harry Wijaya. (nid/K-3)

Baca Juga :  Cegah Terjadi Ledakan Penduduk, Yamin Minta Peran Aktif Kaum Pria
Iklan
Iklan