Paringin, KP – Pemerintah kabupaten Balangan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Balangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balangan, membahas Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Balangan. Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Balangan, Senin (21/06/21) kemarin.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik (PISKP) pada Diskominfo setempat, S. Enggo Widodo menyampaikan salah satu syarat lembaga penyiaran publik lokal dapat direalisasikan dengan adanya peraturan daerah.
“Langkah awal pembentukan lembaga penyiaran ini dilaksanakan dengan adanya peraturan daerah,” ujar Enggo.
Disebutkannya, dalam rancangan peraturan daerah yang diajukan, lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) adalah penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan pemerintah daerah.
Dan Lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) ini menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
“Adapun lembaga siaran yang digunakan berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio, dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi atau dengan lembaga penyiaran publik lainnya,” jelasnya dihadapan para wakil rakyat yang duduk dikursi DPRD Balangan.
Sementara, H Rusdi Hsy yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Balangan mengatakan, pihaknya mendukung adanya lembaga penyiaran di Kabupaten Balangan, namun jika dilihat dari sisi penggunaan anggaran, dia mengatakan cukup banyak biaya yang akan dikeluarkan.
“Mungkin ini perlu dikaji secara khusus, karena terkait akan menggunakan anggaran yang cukup besar. Sementara disatu sisi sekarang ini adanya efisiensi anggaran,” katanya
“Jadi kami saran agar Dinas Komunikasi dan Informatika Balangan untuk membicarakan hal ini (LPPL) dengan Bupati Balangan, membahas dana atau anggaran yang akan dikeluarkan,” pungkas Rusdi. (sdr/K-6)