Banjarmasin, KP – Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dinilai masih sangat lemah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi membeberkan, kelemahan tersebut ada di segi pengawasan kebijakan yang membatasi aktivitas masyarakat tersebut.
“Kita sadari berdasarkan hasil evaluasi, kelemahan kita pada PPKM Mikro ini ada di pengawasannya ” ungkap Machli saat ditemui awak media di lobi gedung Balai Kota, Kamis (17/06) siang.
Oleh sebab itu, pihaknya sepakat untuk kembali memperpanjang masa pemberlakuan kebijakan tersebut di Ibukota Provinsi Kalsel ini
Disamping itu, alasan lain yang membuat pihaknya sepakat untuk menambah masa penerapan PPKM Mikro di Banjarmasin adalah Instruksi Gubernur (Ingub) Kalsel nomor 12 Tahun 2021.
“Kota tegaskan, kalau Banjarmasin mengikuti perpanjangan PPKM Mikro ini mulai dari 16 Juni sampai dengan 28 Juni 2021,” tukasnya.
Kemudian, di periode perpanjangan kali ini, mantan Wadir Afministrasi dan Keuangan RSJ Sambang Lihum itu bakal memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap penerapan PPKM Mikro tersebut.
Sehingga Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin itu, pengawasan PPKM mikro di masyarakat harus terus ditingkatkan. Baik penerapan protokol kesehatan ditentukan dari seluruh unsur masyarakat maupun pemerintah.
“Dengan perpanjangan kali ini lagi, ya harapannya penguatan fungsi pengawasan diperkuat yakni kepada Satpol PP, Camat, serta Lurah yakni selalu menerapkan prinsip 4 M ,” pungkasnya.
Meski kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin saat ini mulai melandai, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Banjarmasin nyatanya diperpanjang hingga 28 Juni 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media melalui akun instagram resmi Dinkes Kota Banjarmasin, diketahui pada tanggal 16 Juni 2020, jumlah kasus aktif Covid-19 di Kota Banjarmasin sebanyak hanya 79 kasus. (Zak/K-3)