Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Perda KTR Disorot

×

Perda KTR Disorot

Sebarkan artikel ini
Abdul Muis

Banjarmasin, KP – Perda Nomor : 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat sorotan karena belum sepenuhnya dilaksanakan. Itu karena masih bebasnya tempat-tempat yang sebenarnya dilarang merokok, termasuk perkantoran di lingkungan Pemko Banjarmasin sendiri.

Padahal agar penerapan perangkat hukum daerah tersebut berjalan efektif menyusul diterapkannya Kawasan Tanpa Rokok diwajibkan untuk menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Android

“Namun sampai saat ini saya belum banyak melihat perkantoran di lingkungan Pemko yang menyediakan ruang khusus untuk merokok, termasuk di lingkungan kantor DPRD sendiri,” kata anggota DPRD Kota Banjarmasin H Abdul Muis.

Kepada KP Rabu (23/6/2021) ia mengemukakan, dalam Perda Nomor : 7 tahun 2013 Kawasan Tanpa Rokok meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, angkutan umum, kawasan proses belajar dan mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan dan gedung olahraga.

Ditegaskannya meski telah ditentukan KTR, namun dalam Perda ini diamanatkan keharusan menyediakan tempat khusus untuk merokok. Jelasnya, setiap bangunan perkantoran, tempat umum sebagaimana diamanatkan dalam Perda tersebut wajib disediakan ruang khusus untuk merokok.

Dikemukakan, penyediaan ruang khusus untuk merokok ini juga diamanatkan oleh Undang-Undangan Kesehatan, dimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 57/PUU-IX/2011 tanggal 17 April 2012.

Dalam Undang-Undang itu katanya, mewajibkan adanya tempat khusus merokok di tempat umum, tempat kerja dan tempat lainnya.

Menurut Abdul Muis, peraturan tentang larangan merokok sembarangan atau pada kawasan yang sudah dilarang memang perlu, akan tetapi jangan sampai berujung mengkriminalisasi perokok.

Anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini mengatakan, rokok merupakan barang legal dan mengkonsumsinya sama sekali tidak melanggar Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah lainnya.

Namun demikian dalam Perda ini diamanatkan setiap pemilik, pimpinan atau penanggung jawab terhadap tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, wajib melarang orang merokok, melarang pemasangan iklan atau mempromosikan rokok dengan memasang tanda-tanda dilarang merokok.

Lebih jauh anggota dewan yang duduk di komisi I ini menjelaskan, tujuan diterbitkan Perda KTR adalah salah satunya guna memberikan perlindungan bahaya paparan dari asap rokok bagi orang lain (bukan perokok)).

“Sekaligus untuk memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung,” tutupnya. (nid/K-3)

Iklan
Iklan