kesaksian mantan wakilnya itu ada sebagian yang dibantah terdakwa H Ansharuddin.
BANJARMASIN, KP – H Syaifulah, mantan Wakil Bupati Balangan, bersaksi perkara cek kosong Rp 1 miliar, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Kamis (17/6).
itu sidang kasus dugaan penipuan cek kosong Rp 1 M (Miliar) dengan terdakwa H Ansharudin, tak lain mantan Bupati Balangan.
Saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajrin Amrulah, dan persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng SH MH.
Saksi Syaifulah sampaikan seputar utang yang mereka pinjam (bersama terdakwa) untuk pencalonan Bupati – Wakil Bupati Balangan periode 2016 -2021.
Seperti diketahui pasangan H Ansharudin -H Syaifulah memenangkan pilkada tersebut.
Namun pada periode berikutnya mereka tak lagi berpasangan.
Terdakwa yang merupakan calon petahana mencalonkan diri lagi, namun kalah. Sementara H Syaifulah tidak lagi mencalonkan diri.
Disampaikan saksi Syaifulah, saat pencalonan lalu dirinya sedang mengikuti rapat koordinasi (rakor) di Jakarta
“Setelah itu menerima surat laporan dari H Supian Sauri, (Tinghui) sekitar awal Desember 2017, saya hadir dan di BAP,” ucapnya.
Ia membenarkan punya utang piutang Rp 7,5 M. Namun dirinya tidak mengenal dengan H Supian Sauri.
Di mana persoalan utang-piutang dengan H Tinghui tersebut memiliki keterkaitan sebagai rentetan awal kejadian.
Hingga munculnya persoalan hukum antara terdakwa dengan pelapor yaitu Dwi yang kini diadili di PN Banjarmasin.
Pada bangian lain Syaifullah mengaku baru kenal H Supian Sauri melalui terdakwa H Ansharudin.
Dikatakan Syaifulah, dirinya merasa tenang ketika H Ansharudin yang juga dipanggil untuk BAP di Direktorat Kriminal Khusus menjamin akan menselesaikan urusan utang piutang pada 6 maret 2018 .
“Pihak Ansharudin menyatakan hanya bertanggung jawab 50 persen, sementara saya sisanya,” bebernya
Setelah itu dia diminta membuat surat pernyataan.
“Saat itu saya menghubungi perusahaan karena tidak mempunyai duit
26 sertifikat saya serahkan, perjanjian itu berdua bersama-sama dan akan mengembalikan bersama-sama (saya Rp250 juta per hektare, rata rata sertifikat saya 2 hektar) Rp500 juta satu sertifikat kalau gak salah Rp450 – Rp600 juta (milik pak Ansharudin),” katanya.
Syaifullah bahkan menyebutkan lebih banyak sertifikatnya. Ia juga mengaku setelah dirinya dilaporkan tidak pernah ada komunikasi sama sekali dengan terdakwa terkait perkara.
Namun kesaksian mantan wakilnya itu ada sebagian yang dibantah terdakwa H Ansharuddin.
Diantaranya acara agenda pelantikan sholat hajat, wakil itu mengetahui juga ada jadwal dan tugas masing masing.
Dalam dakwaan dibacakan JPU pada sidang sebelumnya, disebut bahwa terdakwa meminta bantuan kepada pelapor yaitu Dwi untuk membantunya menyelesaikan persoalan utang dengan H Tinghui.
Setelah Dwi bersedia membantu dan persolan utang-piutang terdakwa dengan H Tinghui selesai, giliran Dwi yang melaporkan H Ansharuddin.
Karena diduga melakukan penipuan akibat tak dapat mengembalikan uang yang dipinjamnya untuk menyelesaikan persoalan dengan H Tinghui sebelumnya.
Ketua Majelis Hakin Aris Bawono Langgeng SH MH, kemudian menutup sementara sidang dan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda saksi meringankan diajukan pengacara terdakwa. (K-2)