Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Perkara Dugaan Korupsi KONI Tabalong
Dana yang Diterima tak Sesuai Kwitansi

×

Perkara Dugaan Korupsi KONI Tabalong<br>Dana yang Diterima tak Sesuai Kwitansi

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Kembali terungkap kecurangan para terdakwa dugaan koruopsi dana hibah KONI Tabalong, ketika salah seorang saksi dari unsur cabang olahraga (cabor) anggar, mengakui dana yang diterima tak sesuai dengan kwitansi yang dibuat oleh terdakwa.

Zainal salah seorang dari empat saksi menuturkan, ketika akan menghadapi PORPROV 2019, pihaknya mengajukan sebuah proposal untuk meminta dana ke KONI Tabalong dengan nilai sebesar Rp130 juta, untuk keperluan persiapan Porprov 2017. Dari proposal tersebut yang disetujui pihak KONI hanya Rp126 juta.

Kalimantan Post

Kesaksian ini disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjafrmasin, Selasa (22/6), dengan terdakwa mantan Ketua Umum KONI Tabalong M Hilmi Apdanie, dan bendahara KONI Tabalong Irwan Wahyudi.

Ia mengaku, tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban. “Tetapi sudah dipersiapkan oleh sekertaris KONI Tabalong,” katanya,

Saksi Zainal terkejut ketika pemeriksaan oleh penyidik, bahwa pertanggungjawab keuangan yang dibuat KONI tersebut bukannya Rp126 juta seperti yang diberikan, tetapi jumlah sebesar Rp382 juta.

“Saya mengetahui pada saat proses penyidik dan hasil Audit BPKP,” jawab Zainal, ketika ditanya majelis hakim yang dipimpin hakim Muhammad Yuli Hadi.

Seperti diketahui, kedua terdakwa didakwa melakukan pembelanjaan untuk keperluan KONI, di luar dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang ditetapkan ketika mengajukan dana hibah ke Pemkab Tabalong.

Pengucuran dana hibah tersebut sebagai persiapan kontingen Kabupaten Tabalong ke PORPROV (Pekan Olahraga Provinsi) 2017, di mana Tabalong sebagai tuan rumah.

Dana yang dicairkan pemerintah daerah setempat Rp10,18 miliar dan berdasarkan perhitungan BPKP, terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp2.735.890.099, karena pengeluaran yang tak sesuai RAB, serta pertanggungjawaban yang tidak disertai bukti-bukti pendukung yang lengkap dan sah atas penggunaan dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Tabalong periode tahun 2017.

Baca Juga :  Bukan Disekap, Bocah 5 Tahun Jadi Korban Kekerasan Brutal Ayah Kandung

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 dqn 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair dan subsidiar. (hid/K-4)

Iklan
Iklan