Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Perkara Korupsi BRI
Audit dan Pemeriksaan Intern BRI Diakui Ada Kredit Bermasalah

×

Perkara Korupsi BRI<br>Audit dan Pemeriksaan Intern BRI Diakui Ada Kredit Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Dua saksi dari Kantor BRI Banjarmasin mengakui kalau di BRI Unit A Yani setelah dilakukan pemeriksaan dan audit terdapat kredit yang bermasalah dan tidak sesuai ketentuan.

Menurut Yoda salah seorang pengudt dari BRI dari hasilnya memang terdapat kredit bermasalah. Begitu juga Junaidi selaku pemeriksa intern BRI mengatakan hal yang sama.

Baca Koran

Malah menurut Yoda terdapat 92 kredit yang bermasalahyang terbanyak adalah krdit fiktif sedangkan sisanya kredit dengan istilah topengan dan sempilan.

Hal ini dikemukakan kedua saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (22/5/2021) dengan terdakwa karyawan BRI Unit A Yani Banjarmasin yakni Wahyu Krisnayanto mantan Kepala BRI Unit A Yani Banjarmasin dua lainnya adalah mantan Mantri BRI di kantor yang sama yakni Mochmamad Zanuar dan Nugroho Budi Satria.

Berbeda dengan sidang terdahulu kini ketua majelis dipegang langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Muhammad Yuli Hadi, karena ketua majelis yang lama Daru Swastika mendapat tugas baru di salah satu Pengadilan Negeri di Jawa Barat.

Menurut Yoda yang dimintai nama lengkap oleh awak media menolak, kredit fiktif tersebut secara garis besar ada pencairan kredit yang nasabah tidak muncul di kantor bank , sedangkan kredit topengan nasabah ada datang tetapi uang digunakan oleh para terdakwa, sedangkan kredit sempilan terdapat unsur pemalsuan tanda tangan. Saksi juga menyebutkan krdit bermasalah tersebut nilainya milyaran rupiah.

Sementara saksi Junaidi, setelah adanya temuan dari hasil pemeriksaan, terdakwa Wahyu langsung di PHK, sedangkan dua lainnya dilakukan Penurunan jabatan, tetapi akhirnya setelah dilakukan pemerikaan lebih dalam akhir kedua terdakwa juga dilakukan pemecatan.

Persidangan yang dilakukan secara virtual tersebut, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim M Yuli Hadi didampingi hakim adhock Fauzi dan A Gawi, JPU yang dikomandoi Arief Ronaldi.

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

Menurut dakwaan, ketiga terdakwa didakwa bekerjasama membuat kredit fiktif untuk keperluan pribadi mereka.

Ketiga terdakwa dalam menjalankan modus untuk menggerogoti uang tempatnya bekerja dengan membuat dokumen yang tidak benar seolah olah ada nasabah yang mendapat kredit, tetapi ini hanya fiktif. Akibatnya berdasarkan perhitungan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp1.594.731.690. Hal ini dilakukan mulai tahun 2015-2018.

Dalam dakwan yang tuduhan yang sama ketiga terdakwa diancam melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya. Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dan lebih subsidair lagi melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KHUP .

Seperti diketahui dua dari tiga terdakwa tersebut sempat buron yakni Wahyu Krinayanto yang ditangkap di Muarateweh Kalteng dan Nugraha Budi Satrio yang ditangkap Pelaihari. (hid/K-4)

Iklan
Iklan