Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Perspektif Gender Wajib Dimasukan Dalam RKPD

×

Perspektif Gender Wajib Dimasukan Dalam RKPD

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Noorlatifah
Noorlatifah

Banjarmasin, KP – Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Norlatifah mengharapkan Pengarusutamaan Gender (PUG) dimasukkan dalam seluruh Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).

“Alasannya karena PUG merupakan salah satu strategi dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” katanya.

Baca Koran

Menurutnya kepada {KP} Jumat (18/6/2021) mengatakan, tujuan PUG adalah dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki.

Peningkatan peran dan kualitas perempuan itu ujarnya, bertujuan untuk memenuhi hak-hak seluruh warga negara baik dibidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum agar perempuan dapat semakin berperan dalam proses pembangunan.

Karena itu tandasnya, maka setiap proses tahapan pembangunan di kota Banjarmasin harus sinergi dan mengintegrasikannya dengan Program Pengarusutamaan Gender (PUG).

“Baik mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitotoring dan evaluasi dari seluruh kebijakan pada semua bidang pembangunan. Ketentuan ini sesuai instruksi presiden nomor : 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender,” kata ketua komisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Ia memaparkan, bahwa Pemko Banjarmasin sudah menuangkan pengarustamaan gender dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 6 tahun 2015 tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Lebih jauh dijelaskan, sebagai tindak lanjut dalam rangka mengintegrasikan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah tersebut dituangkan pedoman pelaksanaan PUG menyusul keluarnya keputusan menteri dalam negeri nomor : 13 tahun 2003.

Terakhir ketentuan ini kata Norlatifah diperbaharui dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 67 tahun 2011.

Menurutnya sebagai landasan dan payung hukum melaksanakan ketentuan tersebut, Pemko Banjarmasin telah menerbitkan peraturan daerah (perda) Nomor : 6 tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Dalam Perda Nomor : 6 tahun 2015 katanya mengamanatkan, Pemko Banjarmasin berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam dokumen rencana program jangka menengah daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) , rencana strategis SKPD maupun dalam rencana kerja setiap SKPD.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru Islam 1447, Banjarmasin Gelar Jalan Sehat

“Untuk melaksanakan tujuan itu walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan sekaligus sebagai koordinator penyelenggaraan PUG,” tandasnya.

Ia juga mengemukakan, seluruh pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sementara untuk mendukung program ini, setiap orang, kelompok organisasi masyarakat maupun lembaga swadaya berhak berpartisipasi dan turut serta dalam berbagai kegiatan PUG.

Norlatifah menilai, meski negara menjamin terhadap persamaan hak dan kedudukan setiap warga negara, laki-laki dan perempuan, namun . dalam prakteknya belum sepenuhnya bisa mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karena itu kembali ia menegaskan untuk memperkecil kesenjangan yang terjadi pada berbagai sektor kehidupan, maka kebijakan dan program pembangunan haruslah mengintegrasikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pada seluruh kebijakan dalam setiap program pembangunan. (nid/K-3)

Iklan
Iklan