Banjarmasin, KP – Rupanya motif tersangka Herman Efendi (39) melakukan pencurian di gudang Jalan Jafri Zamzam, Kompleks Grawiratama RT 39 RW 03 Banjarmasin Barat, lantaran sakit hati dipecat.
Saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolsekta Banjarmasin Barat, Senin (31/5), Herman mengaku, masih banyak utang yang belum dibayarkan tetapi malah dipecat dari pekerjaan.
Warga jalan Belitung Darat Gang Inayah RT 38 Banjarmasin Barat ini melakukan pencurian di gudang bosnya yang bernama H Aftahudin (51), warga Jalan Belitung Darat RT 07 RW 01 Banjarmasin Barat, pada Rabu (19/5), sekitar pukul 14.00 WITA.
“Ada mobil mitsubishi cold pickup warna hitam DA 8323 CE yang saya gunakan sebagai pengakut barang-barang curian berupa 4 meja kayu, 2 pas bunga dari kayu, dan satu lembar fotocopy penjualan alat-alat meja,” ujarnya.
Herman mengatakan, sudah bekerja di gudang tersebut sekitar 9 bulan. Bahkan, ia mengaku sebelumnya pernah mencuri dinding kayu gudang tersebut.
“Karena tak bekerja itulah saya nekat mencuri kayu tersebut.Sedikit demi sedikit kayu dari bangunan yang tak layak dihuni ini dijual kepada orang. Sesuai dengan pesanan yang akan diambil itu dilakukannya siang hari,” bebernya.
Ia menyatakan aksinya tersebut pernah ketahuan oleh warga. “Beberapa kali ditegur oleh warga setempat, saya mengatakan bahwa bngunan ini sudah dibeli, supaya tak ditangkap oleh warga sekitar,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Faisal Rahman SH SIk didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah SH, mengiyakan pelaku pencurian adalah mantan pekerja di gudang tersebut. “Atas ulahnya, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP,” tegasnya.
Penangkapan sendiri, kata dia, melalui cara memancing dengan berpura-pura mau membeli barang curian tersangka.
“Saat mendatangi ke lokasi penangkapan di Jalan Jalan Prona II Lokasi Banjarmasin Selatan, Kamis (20/5). Disitulah anggota Buser dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah SH, langsung melakukan penangkapan bersama barang bukti,” ungkapnya. (fik)